IMPLEMENTASI UNDANG-UNDANG NO.21 TAHUN 2007 TENTANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG
SEBAGAI SOLUSI KASUS PERDAGANGAN ORANG
BIDANG KEGIATAN
PKM-GT
Diusulkan Oleh :
Retno Wulandari Hariyadi E0010299/2010
Lintang Indira Kusuma E0010210/2010
Retno Handayani E0010298/2010
UNIVERSITAS SEBELAS MARET
SURAKARTA
2010
HALAMAN PENGESAHAN
USULAN PKM-GT
1. Judul Kegiatan : Pemanfaatan Lahan Kosong di Tempat Ramai Sebagai Solusi
Permasalahan Pedagang Kaki Lima di Perkotaan
2. Bidang Kegiatan : ( ) PKM-AI (√) PKM-GT
(Pilih Salah Satu)
3. Ketua Pelaksana Kegiatan
a. Nama Lengkap : Retno Wulandari Hariyadi
b. NIM : E0010299
c. Jurusan : Ilmu Hukum
d. Universitas/Institut/Politeknik : Universitas Sebelas Maret
e. Alamat Rumah dan No.Telp/HP : Kertonatan Rt.01/I, Kartasura, Sukoharjo
(0271) 781329 / 085642023033
f. Alamat e-mail : weps2_amore@yahoo.com
4. Anggota Pelaksana Kegiatan/Penulis : 3 orang
5. Dosen Pendamping
a. Nama Lengkap dan Gelar : Pranoto,S.H.,M.H.
b. NIP : 19641219 198903 1 002
c. Alamat Rumah dan No.Telp/HP : Jl.Gunung Slamet III Rt.09/16
Sukorejo, Kadipiro, Solo
(0271) 855440 / 081329048072
Surakarta, November 2010
Menyetujui,
Wakil/Pembantu Dekan Ketua Pelaksana Kegiatan
Bidang Kemahasiswaan
Suranto , S.H.,M.H. Retno Wulandari Hariyadi
NIP. 19560812 198601 1 001 NIM. E0010299
Pembantu Rektor
Bidang Kemahasiswaan Dosen Pendamping
Drs. Dwi Tiyanto, SU Pranoto,S.H.,M.H.
NIP. NIP. 19641219 198903 1 002
KATA PENGANTAR
Puji syukur penulis panjatkan kehadirat Allah SWT atas terselesaikannya PKM-GT (Program Kreativitas Mahasiswa Gagasan Tertulis) ini dengan judul “Implementasi Undang-Undang No.21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Sebagai Solusi Kasus Perdagangan Orang” sebagai bahan informasi yang layak diimplementasikan.
Atas karunia Allah SWT, tidak lupa penulis mengucapkan terima kasih kepada pihak-pihak yang membantu dalam penulisan gagasan tertulis ini, yaitu Bapak Pranoto,S.H.,M.H. selaku pembimbing serta motivasi orang tua yang senantiasa diberikan kepada penulis. Atas bimbingannya maka, penulis dapat menyusun PKM-GT ini.
Demikian PKM-GT telah penulis susun, dengan harapan dapat menjadi bahan acuan dan informasi bagi pembaca. Apabila ada kekeliruan, mohon dimaklumi karena kemampuan penulis masih sangat terbatas. Oleh karena itu, dengan segala kekurangan, penulis mengharapkan saran dan kritik dari para pembaca PKM-GT ini untuk menghasilkan karya yang lebih baik. Akhir kata, penulis mengucapkan terima kasih.
Surakarta, November 2010
Penulis
IMPLEMENTASI UNDANG-UNDANG NO.21 TAHUN 2007 TENTANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG
SEBAGAI SOLUSI KASUS PERDAGANGAN ORANG
Retno Wulandari Hariyadi ,Lintang Indira Kusuma, Retno Handayani
Universitas Sebelas Maret
Fakultas Hukum
Jl.Ir.Sutami No. 36 A Kentingan, Surakarta
RINGKASAN
Perdagangan orang adalah tindakan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat, sehingga memperleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain tersebut, baik yang dilakukan di dalam negara maupun antar negara, untuk tujuan eksploitasi atau mengakibatkan orang tereksploitasi.[1]
Akar permasalahannya adalah adanya pengangguran dan juga tingkat kemiskinan yang memang sampai dengan saat ini masih belum dapat diatasi oleh Pemerintah Indonesia dan juga punggawanya.
Selain itu juga rasa takut akan ancaman kekerasan yang dilakukan oleh pihak-pihak yang memang tidak bertanggung jawab atas perbuatan ynag sangat tidak bermoral ini.
Untuk mengatasi permasalahan perdagangan orang (human traficking) maka diajukan suatu program yang berjudul “Implementasi Undang-Undang No.21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang sebagai solusi kasus perdagangan orang” yang diharapkan dapat memberikan solusi bagi permasalahan perdagangan orang (human traficking).
Tujuan dari program ini adalah memberikan informasi mengenai akar permasalahan perdagangan orang (human traficking) dan memberikan solusi untuk mengatasi permasalahan tersebut.
PENDAHULUAN
Latar Belakang
Perdagangan orang adalah tindakan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat, sehingga memperleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain tersebut, baik yang dilakukan di dalam negara maupun antar negara, untuk tujuan eksploitasi atau mengakibatkan orang tereksploitasi.[2]
Maraknya kasus perdagangan orang akhir-akhir ini disinyalir sebagai perbuatan yang dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab dan tidak bermoral. Tindak pidana perdagangan orang (human traficking) ini kini semakin meningkat jumlahnya, dan ironisnya menrut data beberapa tahun terakhir Indonesia menempati tempat tertinggi kasus perdagangan orang (human traficking).
Bila kita kaji lebih lanjut permasalahan ini dilakukan dengan berbagai cara seperi pemalsuan identitas dan penculikan. Hal-hal tersebut terjadi karena kurangnya informasi dan juga tingkat pendidikan yang dimiliki oleh sebagian warga Indonesia yang memang belum melek huruf.
Akar permasalahannya adalah adanya pengangguran dan juga tingkat kemiskinan yang memang sampai dengan saat ini masih belum dapat diatasi oleh Pemerintah Indonesia dan juga punggawanya.
Selain itu juga rasa takut akan ancaman kekerasan yang dilakukan oleh pihak-pihak yang memang tidak bertanggung jawab atas perbuatan ynag sangat tidak bermoral ini.
Untuk mengatasi permasalahan perdagangan orang (human traficking) maka diajukan suatu program yang berjudul Implementasi Undang-Undang No.21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang sebagai solusi kasus perdagangan orang yang diharapkan dapat memberikan solusi bagi permasalahan perdagangan orang (human traficking).
Tujuan dan Manfaat
Tujuan dari program ini adalah memberikan informasi mengenai akar permasalahan perdagangan orang (human traficking) dan memberikan solusi untuk mengatasi permasalahan tersebut.
GAGASAN
Kondisi Terkini
Menurut data Bareskrim Polri jumlah pelapor masalah Tindak Pidana Perdagangan Orang (human traficking) bukannya semakin berkurang namun, jumlah semakin meningkat setiap tahunnya.
Bebagai media massa mengatakan bahwa, kasus Perdagangan Orang (human traficking) semakin marak dan sulit untuk diberantas meski pemerintah telah melakukan berbagai upaya.
Gagasan yang Diajukan
Dari masalah yang ada diperlukan adanya solusi dengan meningkatkan tingkat pendidikan di Indonesia dan juga meningkatkan lahan pekerjaan bagi lulusan SMA dan Perguruan Tinggi, serta memberikan sosialisasi bagi masyarakat.
Pihak-Pihak yang Membantu Mengimplimentasikan Gagasan
Dalam upaya mengatasi permasalahan perdagangan orang (human traficking) yang semakin meningkat perlu adanya kerjasama antara berbagai pihak, dan juga diperlukan adanya dukungan dari berbagai pihak seperti di bawah ini, yaitu :
a. Pemerintah. Pemerintah harus dapat membuat kebijakan ynag mengatur dan mengontrol kegiatan aktivitas masyarakatnya dalam berbagai bidang dan juga mampu memberikan lapangan pekerjaan bagi masyarakat agar tidak terjadi kemiskinan dan pengangguran yang merupakan akar permasalahan dari tindak pidana perdagangan orang (human traficking).
b. Lembaga Sosial. Lembaga-lembaga sosial diharapkan dapat memberikan penyuluhan kepada masyarakat khususnya yang berada di daerah pedesaan yang fasilitas komunikasinya masih sangat minim.
c. Departemen Tenaga Kerja. Departemen Tenaga Kerja diharapkan dapat membuka lapangan pekerjaan baru sebagai usaha pengembangan kreativitas warga.
d. Masyarakat. Masyarakat diharapkan dapat saling memberikan pengertian kepada tetangga mereka yang kiranya kurang dalam tingkat pendidikan dan tingkat ekonomi agar tidak terjerumus dalam kasus pidana perdagangan orang (human traficking).
Langkah-Langkah yang Dapat Dicapai
1. Membuat program penyuluhan
2. Mengembangkan kreativitas yang dimiliki masyarakat
3. Memberikan pendidikan kepada masyarakat
4. Membangun kerjasama antara pemerintah, lembaga sosial, dan masyarakat
5. Meningkatkan kerjasama dengan negara lain
KESIMPULAN
Gagasan yang Diajukan
Pemerintah dan Lembaga Sosial bekerjasama memberikan penyuluhan dan juga melakukan kontrol akan kegiatan warga masyarakat. Departemen Tenaga Kerja berusaha untuk mengembangkan kreativitas warga dengan membuka beberapa lapangan pekerjaan yang baru.
Teknik Implementasi yang Akan Dilakukan
Teknik pengimplementasian menggunakan pendekatan kepada warga masyarakat dan memberikan berbagai pendidikan, pengetahuan dan informasi serta mengembangkan kreativitas dengan membuka lapangan pekerjaan baru.
Prediksi Hasil yang Akan Diperoleh
Warga masyarakat akan mendapat bekal ilmu pengetahuan dan kreativitas sehingga, mereka tidak akan mudah dibohongi oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab dan juga tidak akan menjadi Tenaga Kerja Indonesia yang kemungkinan dilakukan oleh lembaga yang ilegal. Yang tentunya tidak akan membuat mereka menjadi salah satu korban perdagangan orang (human traficking).
DAFTAR PUSTAKA
Admin.2010.Kejahatan Perdagangan Orang Meningkat.Antara News. (online)
Anonim.Undang-Undang Republik Indonesia No.21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Surakarta : SPEK-HAM SURAKARTA.
Admin.2010.VIVA NEWS : RI-AUSTRALIA Bahas Anti Perdagangan Manusia.Viva News.(online)
Ariyanto.2010.Perdagangan Orang, Bentuk Modern dari Perbudakan Manusia yang Harus Diperangi.Wordpress. (online)
LAMPIRAN
Daftar Riwayat Hidup Ketua Pelaksana Kegiatan
Nama : Retno Wulandari Hariyadi
NIM : E0010299
Tempat / tanggal lahir : Sukoharjo, 20 April 1993
Agama : Islam
Jenis Kelamin : Perempuan
Jur/Fak/PT : Ilmu Hukum/Fakultas Hukum/Universitas Sebelas Maret
Alamat : Kertonatan Rt.01/I, Kartasura, Sukoharjo 57166
No.Telp/HP : (0271)781329 / 085642023033
Riwayat Pendidikan
No. | Sekolah | Tahun |
1. 2. 3. 4. | SD Negeri Kertonatan 01 SMP Negeri 1 Kartasura SMA Negeri 1 Kartasura Universitas Sebelas Maret | 1998-2004 2004-2007 2007-2010 2010-sekarang |
Tertanda,
Retno Wulandari Hariyadi
NIM. E0010299
Biodata Pelaksana Kegiatan I
Nama : Lintang Indira Kusuma
NIM : E0010210
Tempat / tanggal lahir : Sleman, 17 April 1992
Agama : Islam
Jenis Kelamin : Perempuan
Jur/Fak/PT : Ilmu Hukum/Fakultas Hukum/Universitas Sebelas Maret
Alamat asal : Jl. Kaliurang km.15, Rt.04/05, Sleman
Alamat di Surakarta : Jl.Surya Utama 21, Jebres, Surakarta
No.Telp/HP : 085729902301
Riwayat Pendidikan
No. | Sekolah | Tahun |
1. 2. 3. 4. | SD Negeri Percobaan 03 SMP Negeri 8 Yogyakarta SMA Negeri 5 Yogyakarta Universitas Sebelas Maret | 1998-2004 2004-2007 2007-2010 2010-sekarang |
Tertanda,
Lintang Indira Kusuma
NIM. E0010210
Biodata Pelaksana Kegiatan II
Nama : Retno Handayani
NIM : E0010298
Tempat / tanggal lahir : Yogyakarta, 04 Maret 1992
Agama : Islam
Jenis Kelamin : Perempuan
Jur/Fak/PT : Ilmu Hukum/Fakultas Hukum/Universitas Sebelas Maret
Alamat asal : Perum. Minomartani Jl.Kakap III/02, Ngaglik, Sleman
Alamat di Surakarta : Jl. AM. Sangaji 21 Kel.Gajahan, Pasar Kliwon, Surakarta
No.Telp/HP : 085643470526
Riwayat Pendidikan
No. | Sekolah | Tahun |
1. 2. 3. 4. | SD Muhamadiyah Sokonandi Yogyakarta SMP Negeri 8 Yogyakarta SMA Muhamadiyah 1 Yogyakarta Universitas Sebelas Maret | 1998-2004 2004-2007 2007-2010 2010-sekarang |
Tertanda,
Retno Handayani
NIM. E0010298
Tidak ada komentar:
Posting Komentar