HUKUM KEKERABATAN ADAT
A.
Hubungan Anak dengan
Orang Tuanya
Kelahiran
anak dalam suatu perkawinan adalah penting bagi artinya sebuah keluarga. Karena
anak kandung memang mempunyai kedudukan yang penting bagi tiap brayat atau
somah. Biasanya anak kandung itu adalah penerus generasi dari keluarga
tersebut, wadah dimana semua harapan orang tua tertumpu pada anak itu, sebagai
pelindung orang tua apabila kelak orang tua sudah tidak kuat lagi jiwa dan
raganya untuk mencukupi kebutuhan-kebutuhan dan juga sebagai pewaris dari semua
harta kekayaannya.
Karena
itu apabila sebuah keluarga tidak mempunyai anak kandung maka berbagai upaya
diusahakan orang agar ia dapat melahirkan keturunan. Kalaupun tidak berhasil
juga, maka orang berusaha mendapatkan anak baik dengan cara memelihara atau
mengangkat anak untuk dijadikan anaknya.
Apabila
seorang ibu sudah mulai mengandung, maka untuk menyongsong kelahiran si anak dan
juga keselamatan si ibu maka banyak dilakukan upacara-upacara adat yang
bersifat religio magis, antara lain:
a. Ketika
anak masih di dalam kandungan dan berumur 7 bulan dilakukan upacara tingkepan,
dan pada umur 9 bulan diadakan upacara procodan
b. Pada
saat anak itu lahir dilakukan upacara penanaman ari-ari
c. Pada
hari kelima setelah lahirnya bayi maka diadakan upacara adat yang dinamakan
sepasaran bayi
d. Pada
saat tali ari-ari putus maka diadakan sesaji agar anak itu selamat, dan anak
mulai diberi nama
e. Setelah
anak berumur 40 hari maka dilakukan upacara cukur rambut bayi
f. Ketika
bayi berumur 7 bulan biasanya diadakan upacara tedak siti
Hal
seperti diatas biasanya dilakukan untuk keselamatan anak agar terlepas dari
gangguan alam sekitarnya maupun alam halus yang tidak kelihatan juga agar
mendapat rahmat dari Tuhan Yang Maha Esa.
Akan
tetapi dalam kelahiran seorang anak biasanya tidak semua kejadian berjalan
normal, antara lain:
1. Anak
lahir diluar perkawinan
Pandangan
untuk anak yang dilahirkan diluar perkawinan ini berbeda di setiap daerah.
Untuk itu demi mencegah nasib jelek bagi si ibu dan anaknya maka ada baiknya di
dalam masyarakat dikenal adanya lembaga-lembaga yang bermaksud melepaskan ibu
dan anaknya dari nasib yang malang itu, antara lain dengan melakukannya upaya
seperti kawin paksa dan kawin darurat.
2. Anak
yang lahir karena hubungan zina
Ada
kemungkinan terjadinya seorang isteri yang sudah kawin sah dengan suaminya
kemudian melakukan hubungan gelap dengan laki-laki lain. Apabila dari hubungan
ini lahir seorang anak, maka menurut hukum adat anak yang lahir itu adalah anak
dari suaminya. Kecuali apabila sang suami itu berdasarkan alasan-alasan yang
dapat diterima, dapat menolak menjadi bapak anak yang dilahirkan oleh isterinya
karena adanya hubungan zina itu. Menurut hukum adat rupanya tidak relevan, anak
itu bertahan berapa lama sesudah berlangsungnya pernikahan.
3. Anak
yang lahir setelah perceraian
Anak
yang dilahirkan setelah perkawinan putus, maka menurut hukum adat anak tersebut
adalah masih anak bapaknya apabila kelahiran anak itu masih dalam batas-batas
mengandung. Anak yang lahir dari selir ini mempunyai kedudukan dan hak yang
tidak sama dengan anak-anak yang lahir dari isteri utama. Biasanya anak dari
isteri utama mempunyai hak yang lebih banyak terutama terhadap harta warisan
ayah dan hak atas martabat ayahnya.
Hubungan
anak dengan orang tuanya itu menimbulkan akibat-akibat hukum sebagai berikut:
a. Larangan
kawin antara ayah dengan anak perempuan, dan antara ibu dengan anak
laki-lakinya di sebuah wilayah hukum adat di Indonesia
b. Kewajiban
alimentasi dan hak untuk dipelihara secara timbal balik
c. Jika
sang ayah masih ada maka ia selalu bertindak selaku wali dari anak perempuannya
pada upacara akad nikah yang dilakukan secara agama Islam
B. Hubungan
Anak dengan Kelompok-Kelompok Kerabat/Wangsanya
Dalam
meninjau hubungan anak dengan kelompok-kelompok kerabat maka dapat dibedakan
menjadi 4 jenis:
1. Tata
kewangsaan parental
Hubungan
antara kelompok wangsa ayah dan anak adalah sama dengan hubungan wangsa ibu
dengan anak yang bersangkutan. Ini terdapat di dalam tertib parental. Larangan
dan kecenderungan kawin, hak waris, kewajiban memberi nafkah, semua hubungan
itu berintensitas sama kedua jurusan
2. Tata
wangsa unilateral
Di
sini dibedakan menjadi 2, yaitu kewangsaan patrilinial dan tata kewangsaan
matrilineal. Disebut kewangsaan patrilineal apabila kerabat itu berasal dari
leluhur yang berasal dari bapak leluhur bersama melalui garis pencar laki-laki.
Disebut kewangsaan matrilineal apabila kerabat itu berasal dari leluhur yang
berasal dari ibu leluhur bersama melalui garis pencar perempuan.
3. Tata
kewangsaan unilateral rangkap
Jika
kedua prinsip tata kewangsaan khusus itu menyebabkan lahirnya kelompok-kelompok
kewangsaan, yang menampakkan diri sebagai kesatuan-kesatuan sosial.
4. Tata
kewangsaan alternerond
Suatu
bentuk kewangsaan apabila keturunannya dapat disusur melalui garis laki-laki atau
perempuan, sesuai bentuk perkawinan orang tuanya. Bentuk ini terjadi bila dalam
suatu masyarakat, bentuk perkawinan jujur dan kebiasaan perkawinan ambil anak
jumlahnya sama banyak.
C.
Pemeliharaan Anak Yatim
Piatu
Di
dalam masyarakat yang bertata kewangsaan parental, apabila salah satu orang tua
meninggal dunia maka yang melakukan kekuasaan orang tua ialah orang tua lainnya
yang masih hidup.
Jika
anak tersebut menjadi yatim-piatu artinya kedua orang tuanya sudah meninggal,
maka yang melakukan kekuasaan orang tua adalah kerabat terdekat dari salah satu
diantara kedua belah kelompok yang berkemampuan baik. Anak-anak yang sudah
besar menetapkan sendiri pilihannya, apakah memilih kerabat dari ayahnya atau
dari ibunya.
D.
Pengangkatan
Anak/Adopsi
Keluarga
tanpa anak melakukan adopsi terutama untuk memperoleh anak cucu yang meneruskan
garis keturunannya sendiri, tapi juga untuk memperoleh tenaga kerja di rumah.
Keluarga yang punya anak pun melakukan adopsi juga. Selain harapan untuk
memperoleh anak sendiri kelak, adopsi juga dilakukan karena rasa kasihan kepada
seorang anak yang ditinggal mati oleh orang tuanya.
HUKUM TANAH ADAT
A.
Kedudukan Tanah dalam
Hukum Adat
Negara
kita adalah suatu negara agraris. Karena itu faktor tanah sangatlah penting. Di
samping itu sifat masyarakat kita yang religio magis, maka unsur tanah memegang
peranan yang dominan pula. Bagi Indonesia tanah mempunyai arti penting, antara
lain:
a. Sebagai
sumber mata pencaharian
b. Tanah
merupakan tempat tinggal
c. Tanah
merupakan tempat pemakaman
d. Tempat
tinggal roh-roh halus
e. Tanah
merupakan harta kekayaan
f. Tanah
memberikan kenyamanan dan ketentraman bagi lingkungannya
B.
Hak Persekutuan Atas
Tanah
Hubungan
erat dan bersifat religio-magis
menyebabkan persekutuan memperoleh hak untuk menguasai tanah dimaksud,
memanfaatkan tanah itu, memungut hasil dari tumbuh-tumbuhan yang hidup di atas
tanah itu, juga berburu terhadap bianatang-binatang yang hidup di situ. Apakah
yang menjadi objek hak ulayat yang merupakan hak persekutuan? Yang menjadi hak
ulayat/ objek ulayat adalah :
a. tanah
b. air
c. tumbuh-tumbuhan yang hidup secara
liar
d. binatang yang hidup liar
Persekutuan
memelihara serta mempertahankan hak ulayatnya yaitu dengan cara :
1. persekutuan
berusaha meletakkan batas-batas disekeliling wilayah kekuasaannya itu.
2. menunjuk
pejabat-pejabat tertentu yang khusus bertugas menguasai wilayah kekuasaan
persekutuan yang bersangkutan.
Hak ulayat
sendiri dipengaruhi juga oleh kekuasaannya kerajaa-kerajaan dan kekuasaan
pemerintah colonial Belanda. Pengaruh-pengaruh ini dibedakan menurut sifatnya
ada yang menguntungkan dan ada yang merugikan. Pengaruh menguntungkan pada
umumnya berwujud sebagai perlindungan ataupun penegakkan hak ulayat suatu
persekutuan terhadap tanah wilayahnya, sedangkan pengaruh yang merugikan
dijumpai dalam tiga wujud, yaitu :
a. perkosaan
b. perlunakan
c. pembatasan
C. Hak
Perseorangan Atas Tanah
Harus
diperhatikan bahwa hak perseorangan atas tanah, dibatasi oleh hak ulayat
sebagai warga persekutuan tiap individu
mempunyai hak untuk :
a. mengumpulkan hasil-hasil hutan
b. memburu binatang liar
c. mengambil hasil dari pohon-pohon yang
tumbuh liar
d. mengusahakan untuk diurus selanjutnya
suatu kolam ikan.
Hak
milik atas tanah daro seorang warga persekutuan yang membuka dan mengerjakan tanah
itu pengertiannya adalah bahwa warga yang mendiami tanah itu berhak sepenuhnya
kan tetapi dengan ketentuan wajib dihormati :
a. hak ulayat desa
b. kepentingan-kepentingan orang lain
yang memiliki tanah
c. peraturan-peraturan adat
seperti kewajiban memberi izin ternak orang lain masuk dalam tanah pertaniannya
selama tanah itu tidak dipagari.
Hak
usaha oleh Van Vollenhoven dinamakan hak menggarap kewajiban-kewajiban yang harus
dipenuhi oleh si pemilik hak usaha terhadap tuan tanah yang mempunyai hak
eigendom atau tanah partikelir itu adalah :
a. membayar cukai
b. melakukan pekerjaan untuk keperluan
tuan tanah.
D.
Transaksi-Transaksi
Tanah
1.
Transaksi tanah yang
bersifat perbuatan hukum sepihak:
-
Pendirian suatu desa
-
Pembukaan tanah oleh
seorang warga persekutuan
2.
Transaksi-transaksi
tanah yang bersifat perbuatan hukum dua pihak. Transaksi jual menurut isinya
dapat dibedakan menjadi 3 macam:
-
Menggadai
-
Jual lepas
-
Jual tahunan
E.
Pemindahan Hak Atas
Tanah
Setiap subyek hukum baik sebagai pribadi kodrati maupun pribadi hukum, pada dasarnya
mempunyai suatu kewenangan untuk memindahkan haknya atas tanah kepada fihak
lainnya. Oleh sebab itu, maka didalam masyarakat hukum adat dikenal pula proses
pemindahan hak atas lingkungan tanah.
Pemindahan hak atas tanah merupakan peristiwa hukum yang menimbulkan
pemindahan hak dan kewajiban yang sifatnya tetap atau mungkin juga bersifat
sementara.
F.
Hukum Benda Lepas atau
Hukum Benda Bergerak
Menurut hukum adat, maka yang dinamakan sebagai benda lepas atau
benda bergerak adalah benda-benda diluar tanah. Pada azasnya setiap
warga suatu masyarakat hukum adat tertentu, dapat mempunyai hak milik atas
rumah, tumbuh-tumbuhan, ternak, dan benda-benda lainnya. Mengenai rumah berlahu
azas, bahwa hak milik atas rumah terpisah dengan hak milik atas tanah, dimana
rumah tadi berada. Azas tersebut hidup di beberapa daerah di Indonesia, kecuali
rumah-rumah batu yang anggap bersifat permanen.
Di daerah Kotabumi, dimana lebih banyak warga masyarakat yang sekaligus
memiliki rumah dan tanahnya, maka apabila ada rumah di atas tanah orang lain,
kedua belah fihak punya kewajiban-kewajiban tertentu, antara lain :
a.
Pemilik rumah harus
membayar sewa tanah
b.
Apabila hendak menjual
rumah, maka rumah tersebut harus ditawarkan terlebih dahulu kepada pemilik
tanah
c. Kalau hendak menjual harus ditawarkan kepada pemilik tanah dan bila akan
diwariskan harus memberitahukan pemilik tanah.
Azas yang sama berlaku pula bagi tumbuh-tumbuhan, dimana pengertian
“numpang” dari pemilik rumah atau tumbuh-tumbuhan menunjukkan bahwa orang
tersebut tidak ada sangkut pautnya dengan tanah dimana rumah atau
tumbuh-tumbuhan tersebut berada.
Mengenai hak-hak atas ternak khususnya mengeanai penjualan ternak di daerah
Lampung dibedakan antara unggas dengan ternak besar (misalnya kerbau, sapi, dan
lain-lain). Penjualan unggas tidak memerlukan syarat-syarat tertentu, sedangkan
untuk ternak besar diperlukan izin kepala kampong yang dihadiri saksi-saksi,
serta diperlukan pula surat resmi dari dinas kehewanan serta pembayaran pajak.
Perihal pemotongan hewan diperlukan aturan-aturan tertentu khususnya
terhadap ternak besar. Untuk itu harus dilakukan upacara adat tertentu, dimana
bagian-bagian tertentu dari bagian tersebut diberikan kepada seluruh warga
kampong. Kalau hewan tersebut hendak dijual, maka izin sebagaimana dijelaskan
dimuka juga berlaku.
PERSEKUTUAN HUKUM ADAT
Persekutuan
adat adalah : Merupakan
kesatuan-kesatuan yan mempunyai tata susunan xang teratur dan kekal serta
memiliki pengurus sendiri dan kekayaan sendiri baik kekayaan materiil maupun
imateriil. (Soeroyo W.P.)
Djaren
Saragih mengatakan : Persekutuan hukum adalah : Sekelompok orang-orang sebagai
satu kesatuan dalam susunan yang teratur yang bersifat abadi dan memiliki
pimpinan serta kekayaan baik berwujud maupun tidak berwujud dan mendiami alam
hidup diatas wilayah tertentu.
Van
Vollenhoven mengartikan persekutuan hukum sebagai suatu masyarakat hukum yang
menunjukkan pengertian-pengertian kesatuan-kesatuan manusia
yang mempunyai :
yang mempunyai :
1. Tata
susunan yang teratur
2. Daerah
yang tetap
3. Penguasa-penguasa
atau pengurus
4. Harta
kekayaan
Beberapa
contoh persekutuan hukum adalah :
Famili
di Minangkabau :
Tata
susunan yang tetap yang disebut rumah Jurai
- Pengurus sendiri yaitu yang diketuai
oleh Penghulu Andiko, sedangkan
Jurai dikepalai oleh seorang Tungganai atau Mamak kepala waris.
Jurai dikepalai oleh seorang Tungganai atau Mamak kepala waris.
-
Harta pusaka sendiri
Terbentuknya
Persekutuan Hukum ada tiga asas atau macam, yaitu :
1. Persekutuan Hukum Geneologis.
1. Persekutuan Hukum Geneologis.
Yaitu
yang berlandaskan kepada pertalian darah, keturunan.
Persekutuan Hukum Geneologisdibagi tiga macam :
Persekutuan Hukum Geneologisdibagi tiga macam :
a. Pertalian
darah menurut garis Bapak (Patrilineal) seperti Batak, Nias,
Sumba.
Sumba.
b. Pertalian
darah menrut garis Ibu (Matrilineal) seperti Minangkabau.
c. Pertalian
darah menurut garis Bapak dan Ibu (Unilateral) seperti di
Pulau Jawa, Aceh, Dayak.
Pulau Jawa, Aceh, Dayak.
2.
Persekutuan Hukum Territorial
Yaitu
berdasarkan pada daerah tertentu atau wilayah.
Ada tiga macam persekutuan territorial yaitu :
Ada tiga macam persekutuan territorial yaitu :
a. Persekutuan
Desa: Yaitu orang-orang yang terikat dalam satu desa
b. Peersekutuan
Daerah
Dimana didalamnya terdapat beberapa desa
yang masing-masing
mempunyai tata susunan sendiri.
mempunyai tata susunan sendiri.
c. Perserikatan
Yaitu apabila beberapa persekutuan hukum yang berdekatan
mengadakan kesepakatan untuk memelihara kepentingan bersama,
seperti saluran air, pengairan, membentuk pengurus bersama.
Misalnya : Perserikatan huta-huta di Batak.
Yaitu apabila beberapa persekutuan hukum yang berdekatan
mengadakan kesepakatan untuk memelihara kepentingan bersama,
seperti saluran air, pengairan, membentuk pengurus bersama.
Misalnya : Perserikatan huta-huta di Batak.
3. Persekutuan
Hukum Geneologis dan Territorial
Yaitu
gabungan antara persekutuan geneologis dan territorial, misalnya di
Sumba, Seram. Buru, Minangkabau dan Renjang.
Setiap persekutuan hukum dipmpin oleh kepala persektuan, oleh karena itu
kepala persekutuan mempunyai tugas antara lain :
Sumba, Seram. Buru, Minangkabau dan Renjang.
Setiap persekutuan hukum dipmpin oleh kepala persektuan, oleh karena itu
kepala persekutuan mempunyai tugas antara lain :
1.
Tindakan-tindakan
mengeani tanah, seperti mengatur penggunaan
tanah, menjual, gadai, perjanjian-perjanjian mengenai tanah, agar
sesuai dengan hukum adat.
tanah, menjual, gadai, perjanjian-perjanjian mengenai tanah, agar
sesuai dengan hukum adat.
2.
Penyelenggaraan hukum
yaitu pengawasan dan pembinaan hukum.
3.
Sebagai hakim
perdamaian desa.
4.
Memelihara keseimbangan
lahir dan batin
5.
Campur tangan dalam
bidang perkawinan
Menjalankan
tugasnya pemerintahannya secara demokrasi dan kekeluargaan
Pada dasarnya orang luar tidak diperkenankan masuk dalam persekutuan.
Masuknya orang luar dalam persekutuan ada beberapa macam, yaitu :
Pada dasarnya orang luar tidak diperkenankan masuk dalam persekutuan.
Masuknya orang luar dalam persekutuan ada beberapa macam, yaitu :
1. Atas
izin atau persetujuan kepala persekutuan
2. Masuknya
sebagai hamba
3. Karena
pertalian perkawinan
4. Karena
pengambilan anak
Tidak ada komentar:
Posting Komentar