Sabtu, 18 Mei 2013

Hukum Kekerabatan Adat


HUKUM KEKERABATAN ADAT

A.    Hubungan Anak dengan Orang Tuanya
Kelahiran anak dalam suatu perkawinan adalah penting bagi artinya sebuah keluarga. Karena anak kandung memang mempunyai kedudukan yang penting bagi tiap brayat atau somah. Biasanya anak kandung itu adalah penerus generasi dari keluarga tersebut, wadah dimana semua harapan orang tua tertumpu pada anak itu, sebagai pelindung orang tua apabila kelak orang tua sudah tidak kuat lagi jiwa dan raganya untuk mencukupi kebutuhan-kebutuhan dan juga sebagai pewaris dari semua harta kekayaannya.
Karena itu apabila sebuah keluarga tidak mempunyai anak kandung maka berbagai upaya diusahakan orang agar ia dapat melahirkan keturunan. Kalaupun tidak berhasil juga, maka orang berusaha mendapatkan anak baik dengan cara memelihara atau mengangkat anak untuk dijadikan anaknya.
Apabila seorang ibu sudah mulai mengandung, maka untuk menyongsong kelahiran si anak dan juga keselamatan si ibu maka banyak dilakukan upacara-upacara adat yang bersifat religio magis, antara lain:
a.       Ketika anak masih di dalam kandungan dan berumur 7 bulan dilakukan upacara tingkepan, dan pada umur 9 bulan diadakan upacara procodan
b.      Pada saat anak itu lahir dilakukan upacara penanaman ari-ari
c.       Pada hari kelima setelah lahirnya bayi maka diadakan upacara adat yang dinamakan sepasaran bayi
d.      Pada saat tali ari-ari putus maka diadakan sesaji agar anak itu selamat, dan anak mulai diberi nama
e.       Setelah anak berumur 40 hari maka dilakukan upacara cukur rambut bayi
f.       Ketika bayi berumur 7 bulan biasanya diadakan upacara tedak siti
Hal seperti diatas biasanya dilakukan untuk keselamatan anak agar terlepas dari gangguan alam sekitarnya maupun alam halus yang tidak kelihatan juga agar mendapat rahmat dari Tuhan Yang Maha Esa.
Akan tetapi dalam kelahiran seorang anak biasanya tidak semua kejadian berjalan normal, antara lain:
1.      Anak lahir diluar perkawinan
Pandangan untuk anak yang dilahirkan diluar perkawinan ini berbeda di setiap daerah. Untuk itu demi mencegah nasib jelek bagi si ibu dan anaknya maka ada baiknya di dalam masyarakat dikenal adanya lembaga-lembaga yang bermaksud melepaskan ibu dan anaknya dari nasib yang malang itu, antara lain dengan melakukannya upaya seperti kawin paksa dan kawin darurat.
2.      Anak yang lahir karena hubungan zina
Ada kemungkinan terjadinya seorang isteri yang sudah kawin sah dengan suaminya kemudian melakukan hubungan gelap dengan laki-laki lain. Apabila dari hubungan ini lahir seorang anak, maka menurut hukum adat anak yang lahir itu adalah anak dari suaminya. Kecuali apabila sang suami itu berdasarkan alasan-alasan yang dapat diterima, dapat menolak menjadi bapak anak yang dilahirkan oleh isterinya karena adanya hubungan zina itu. Menurut hukum adat rupanya tidak relevan, anak itu bertahan berapa lama sesudah berlangsungnya pernikahan.
3.      Anak yang lahir setelah perceraian
Anak yang dilahirkan setelah perkawinan putus, maka menurut hukum adat anak tersebut adalah masih anak bapaknya apabila kelahiran anak itu masih dalam batas-batas mengandung. Anak yang lahir dari selir ini mempunyai kedudukan dan hak yang tidak sama dengan anak-anak yang lahir dari isteri utama. Biasanya anak dari isteri utama mempunyai hak yang lebih banyak terutama terhadap harta warisan ayah dan hak atas martabat ayahnya.
Hubungan anak dengan orang tuanya itu menimbulkan akibat-akibat hukum sebagai berikut:
a.       Larangan kawin antara ayah dengan anak perempuan, dan antara ibu dengan anak laki-lakinya di sebuah wilayah hukum adat di Indonesia
b.      Kewajiban alimentasi dan hak untuk dipelihara secara timbal balik
c.       Jika sang ayah masih ada maka ia selalu bertindak selaku wali dari anak perempuannya pada upacara akad nikah yang dilakukan secara agama Islam
B.     Hubungan Anak dengan Kelompok-Kelompok Kerabat/Wangsanya
Dalam meninjau hubungan anak dengan kelompok-kelompok kerabat maka dapat dibedakan menjadi 4 jenis:
1.      Tata kewangsaan parental
Hubungan antara kelompok wangsa ayah dan anak adalah sama dengan hubungan wangsa ibu dengan anak yang bersangkutan. Ini terdapat di dalam tertib parental. Larangan dan kecenderungan kawin, hak waris, kewajiban memberi nafkah, semua hubungan itu berintensitas sama kedua jurusan
2.      Tata wangsa unilateral
Di sini dibedakan menjadi 2, yaitu kewangsaan patrilinial dan tata kewangsaan matrilineal. Disebut kewangsaan patrilineal apabila kerabat itu berasal dari leluhur yang berasal dari bapak leluhur bersama melalui garis pencar laki-laki. Disebut kewangsaan matrilineal apabila kerabat itu berasal dari leluhur yang berasal dari ibu leluhur bersama melalui garis pencar perempuan.
3.      Tata kewangsaan unilateral rangkap
Jika kedua prinsip tata kewangsaan khusus itu menyebabkan lahirnya kelompok-kelompok kewangsaan, yang menampakkan diri sebagai kesatuan-kesatuan sosial.
4.      Tata kewangsaan alternerond
Suatu bentuk kewangsaan apabila keturunannya dapat disusur melalui garis laki-laki atau perempuan, sesuai bentuk perkawinan orang tuanya. Bentuk ini terjadi bila dalam suatu masyarakat, bentuk perkawinan jujur dan kebiasaan perkawinan ambil anak jumlahnya sama banyak.
C.     Pemeliharaan Anak Yatim Piatu
Di dalam masyarakat yang bertata kewangsaan parental, apabila salah satu orang tua meninggal dunia maka yang melakukan kekuasaan orang tua ialah orang tua lainnya yang masih hidup.
Jika anak tersebut menjadi yatim-piatu artinya kedua orang tuanya sudah meninggal, maka yang melakukan kekuasaan orang tua adalah kerabat terdekat dari salah satu diantara kedua belah kelompok yang berkemampuan baik. Anak-anak yang sudah besar menetapkan sendiri pilihannya, apakah memilih kerabat dari ayahnya atau dari ibunya.
D.    Pengangkatan Anak/Adopsi
Keluarga tanpa anak melakukan adopsi terutama untuk memperoleh anak cucu yang meneruskan garis keturunannya sendiri, tapi juga untuk memperoleh tenaga kerja di rumah. Keluarga yang punya anak pun melakukan adopsi juga. Selain harapan untuk memperoleh anak sendiri kelak, adopsi juga dilakukan karena rasa kasihan kepada seorang anak yang ditinggal mati oleh orang tuanya.

HUKUM TANAH ADAT

A.    Kedudukan Tanah dalam Hukum Adat
Negara kita adalah suatu negara agraris. Karena itu faktor tanah sangatlah penting. Di samping itu sifat masyarakat kita yang religio magis, maka unsur tanah memegang peranan yang dominan pula. Bagi Indonesia tanah mempunyai arti penting, antara lain:
a.       Sebagai sumber mata pencaharian
b.      Tanah merupakan tempat tinggal
c.       Tanah merupakan tempat pemakaman
d.      Tempat tinggal roh-roh halus
e.       Tanah merupakan harta kekayaan
f.       Tanah memberikan kenyamanan dan ketentraman bagi lingkungannya


B.     Hak Persekutuan Atas Tanah
Hubungan erat dan bersifat religio-magis menyebabkan persekutuan memperoleh hak untuk menguasai tanah dimaksud, memanfaatkan tanah itu, memungut hasil dari tumbuh-tumbuhan yang hidup di atas tanah itu, juga berburu terhadap bianatang-binatang yang hidup di situ. Apakah yang menjadi objek hak ulayat yang merupakan hak persekutuan? Yang menjadi hak ulayat/ objek ulayat adalah :
a. tanah
b. air
c. tumbuh-tumbuhan yang hidup secara liar
d. binatang yang hidup liar
Persekutuan memelihara serta mempertahankan hak ulayatnya yaitu dengan cara :
1.   persekutuan berusaha meletakkan batas-batas disekeliling wilayah kekuasaannya itu.
2.   menunjuk pejabat-pejabat tertentu yang khusus bertugas menguasai wilayah kekuasaan persekutuan yang bersangkutan.
Hak ulayat sendiri dipengaruhi juga oleh kekuasaannya kerajaa-kerajaan dan kekuasaan pemerintah colonial Belanda. Pengaruh-pengaruh ini dibedakan menurut sifatnya ada yang menguntungkan dan ada yang merugikan. Pengaruh menguntungkan pada umumnya berwujud sebagai perlindungan ataupun penegakkan hak ulayat suatu persekutuan terhadap tanah wilayahnya, sedangkan pengaruh yang merugikan dijumpai dalam tiga wujud, yaitu :
a. perkosaan
b. perlunakan
c. pembatasan
C.     Hak Perseorangan Atas Tanah
Harus diperhatikan bahwa hak perseorangan atas tanah, dibatasi oleh hak ulayat sebagai warga persekutuan tiap individu mempunyai hak untuk :
a. mengumpulkan hasil-hasil hutan
b. memburu binatang liar
c. mengambil hasil dari pohon-pohon yang tumbuh liar
d. mengusahakan untuk diurus selanjutnya suatu kolam ikan.
 Hak milik atas tanah daro seorang warga persekutuan yang membuka dan mengerjakan tanah itu pengertiannya adalah bahwa warga yang mendiami tanah itu berhak sepenuhnya kan tetapi dengan ketentuan wajib dihormati :
a. hak ulayat desa
b. kepentingan-kepentingan orang lain yang memiliki tanah
c. peraturan-peraturan adat seperti kewajiban memberi izin ternak orang lain masuk dalam tanah pertaniannya selama tanah itu tidak dipagari.
Hak usaha oleh Van Vollenhoven dinamakan hak menggarap kewajiban-kewajiban yang harus dipenuhi oleh si pemilik hak usaha terhadap tuan tanah yang mempunyai hak eigendom atau tanah partikelir itu adalah :
a. membayar cukai
b. melakukan pekerjaan untuk keperluan tuan tanah.
D.    Transaksi-Transaksi Tanah
1.      Transaksi tanah yang bersifat perbuatan hukum sepihak:
-          Pendirian suatu desa
-          Pembukaan tanah oleh seorang warga persekutuan
2.      Transaksi-transaksi tanah yang bersifat perbuatan hukum dua pihak. Transaksi jual menurut isinya dapat dibedakan menjadi 3 macam:
-          Menggadai
-          Jual lepas
-          Jual tahunan
E.     Pemindahan Hak Atas Tanah
Setiap subyek hukum baik sebagai pribadi kodrati maupun pribadi hukum, pada dasarnya mempunyai suatu kewenangan untuk memindahkan haknya atas tanah kepada fihak lainnya. Oleh sebab itu, maka didalam masyarakat hukum adat dikenal pula proses pemindahan hak atas lingkungan tanah.
Pemindahan hak atas tanah merupakan peristiwa hukum yang menimbulkan pemindahan hak dan kewajiban yang sifatnya tetap atau mungkin juga bersifat sementara.
F.      Hukum Benda Lepas atau Hukum Benda Bergerak
Menurut hukum adat, maka yang dinamakan sebagai benda lepas atau benda bergerak adalah benda-benda diluar tanah. Pada azasnya setiap warga suatu masyarakat hukum adat tertentu, dapat mempunyai hak milik atas rumah, tumbuh-tumbuhan, ternak, dan benda-benda lainnya. Mengenai rumah berlahu azas, bahwa hak milik atas rumah terpisah dengan hak milik atas tanah, dimana rumah tadi berada. Azas tersebut hidup di beberapa daerah di Indonesia, kecuali rumah-rumah batu yang anggap bersifat permanen.
Di daerah Kotabumi, dimana lebih banyak warga masyarakat yang sekaligus memiliki rumah dan tanahnya, maka apabila ada rumah di atas tanah orang lain, kedua belah fihak punya kewajiban-kewajiban tertentu, antara lain :
a.    Pemilik rumah harus membayar sewa tanah
b.    Apabila hendak menjual rumah, maka rumah tersebut harus ditawarkan terlebih dahulu kepada pemilik tanah
c. Kalau hendak menjual harus ditawarkan kepada pemilik tanah dan bila akan diwariskan harus memberitahukan pemilik tanah.
Azas yang sama berlaku pula bagi tumbuh-tumbuhan, dimana pengertian “numpang” dari pemilik rumah atau tumbuh-tumbuhan menunjukkan bahwa orang tersebut tidak ada sangkut pautnya dengan tanah dimana rumah atau tumbuh-tumbuhan tersebut berada.
Mengenai hak-hak atas ternak khususnya mengeanai penjualan ternak di daerah Lampung dibedakan antara unggas dengan ternak besar (misalnya kerbau, sapi, dan lain-lain). Penjualan unggas tidak memerlukan syarat-syarat tertentu, sedangkan untuk ternak besar diperlukan izin kepala kampong yang dihadiri saksi-saksi, serta diperlukan pula surat resmi dari dinas kehewanan serta pembayaran pajak.
Perihal pemotongan hewan diperlukan aturan-aturan tertentu khususnya terhadap ternak besar. Untuk itu harus dilakukan upacara adat tertentu, dimana bagian-bagian tertentu dari bagian tersebut diberikan kepada seluruh warga kampong. Kalau hewan tersebut hendak dijual, maka izin sebagaimana dijelaskan dimuka juga berlaku.

PERSEKUTUAN HUKUM ADAT

Persekutuan adat adalah : Merupakan kesatuan-kesatuan yan mempunyai tata susunan xang teratur dan kekal serta memiliki pengurus sendiri dan kekayaan sendiri baik kekayaan materiil maupun imateriil. (Soeroyo W.P.)
Djaren Saragih mengatakan : Persekutuan hukum adalah : Sekelompok orang-orang sebagai satu kesatuan dalam susunan yang teratur yang bersifat abadi dan memiliki pimpinan serta kekayaan baik berwujud maupun tidak berwujud dan mendiami alam hidup diatas wilayah tertentu.
Van Vollenhoven mengartikan persekutuan hukum sebagai suatu masyarakat hukum yang menunjukkan pengertian-pengertian kesatuan-kesatuan manusia
yang mempunyai :
1.      Tata susunan yang teratur
2.      Daerah yang tetap
3.      Penguasa-penguasa atau pengurus
4.      Harta kekayaan

Beberapa contoh persekutuan hukum adalah :
Famili di Minangkabau :
Tata susunan yang tetap yang disebut rumah Jurai
- Pengurus sendiri yaitu yang diketuai oleh Penghulu Andiko, sedangkan
Jurai dikepalai oleh seorang Tungganai atau Mamak kepala waris.
- Harta pusaka sendiri
Terbentuknya Persekutuan Hukum ada tiga asas atau macam, yaitu :
1. Persekutuan Hukum Geneologis.
Yaitu yang berlandaskan kepada pertalian darah, keturunan.
Persekutuan Hukum Geneologisdibagi tiga macam :
a.    Pertalian darah menurut garis Bapak (Patrilineal) seperti Batak, Nias,
Sumba.
b.    Pertalian darah menrut garis Ibu (Matrilineal) seperti Minangkabau.
c.    Pertalian darah menurut garis Bapak dan Ibu (Unilateral) seperti di
Pulau Jawa, Aceh, Dayak.
2.  Persekutuan Hukum Territorial
Yaitu berdasarkan pada daerah tertentu atau wilayah.
Ada tiga macam persekutuan territorial yaitu :
a.    Persekutuan Desa: Yaitu orang-orang yang terikat dalam satu desa
b.    Peersekutuan Daerah
Dimana didalamnya terdapat beberapa desa yang masing-masing
mempunyai tata susunan sendiri.
c.    Perserikatan
Yaitu apabila beberapa persekutuan hukum yang berdekatan
mengadakan kesepakatan untuk memelihara kepentingan bersama,
seperti saluran air, pengairan, membentuk pengurus bersama.
Misalnya : Perserikatan huta-huta di Batak.
3.      Persekutuan Hukum Geneologis dan Territorial
Yaitu gabungan antara persekutuan geneologis dan territorial, misalnya di
Sumba, Seram. Buru, Minangkabau dan Renjang.
Setiap persekutuan hukum dipmpin oleh kepala persektuan, oleh karena itu
kepala persekutuan mempunyai tugas antara lain :
1.          Tindakan-tindakan mengeani tanah, seperti mengatur penggunaan
tanah, menjual, gadai, perjanjian-perjanjian mengenai tanah, agar
sesuai dengan hukum adat.
2.          Penyelenggaraan hukum yaitu pengawasan dan pembinaan hukum.
3.          Sebagai hakim perdamaian desa.
4.          Memelihara keseimbangan lahir dan batin
5.          Campur tangan dalam bidang perkawinan
Menjalankan tugasnya pemerintahannya secara demokrasi dan kekeluargaan

Pada dasarnya orang luar tidak diperkenankan masuk dalam persekutuan.
Masuknya orang luar dalam persekutuan ada beberapa macam, yaitu :
1.      Atas izin atau persetujuan kepala persekutuan
2.      Masuknya sebagai hamba
3.      Karena pertalian perkawinan
4.      Karena pengambilan anak





Tidak ada komentar:

Posting Komentar