Sabtu, 18 Mei 2013

Analisis Mengenai Dampak Akan Lingkungan


Analisis Mengenai Dampak Akan Lingkungan
(AMDAL)


BAB I
PENDAHULUAN

1.1.Latar Belakang Masalah

Pembangunan sumber daya alam dan lingkungan hidup seyogyanya menjadi acuan bagi kegiatan berbagai sektor pembangunan agar tercipta keseimbangan dan kelestarian fungsi sumber daya alam dan lingkungan hidup sehingga keberlanjutan pembangunan tetap terjamin. Pola pemanfaatan sumberdaya alam seharusnya dapat memberikan akses kepada segenap masyarakat, bukan terpusat pada beberapa kelompok masyarakat dan golongan tertentu, dengan demikian pola pemanfaatan sumberdaya alam harus memberi kesempatan dan peran serta aktif masyarakat, serta memikirkan dampak – dampak yang timbul akibat pemanfaatan sumber daya alam tersebut. Untuk itu di perlukan suatu pemahaman yang cukup dalam menganalisis mengenai dampak tehadap lingkungan.
            Meningkatnya intensitas kegiatan penduduk dan industri perlu dikendalikan untuk mengurangi kadar kerusakan lingkungan di banyak daerah antara lain pencemaran industri, pembuangan limbah yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan kesehatan, penggunaan bahan bakar yang tidak aman bagi lingkungan, kegiatan pertanian, penangkapan ikan dan pengelolaan hutan yang mengabaikan daya dukung dan daya tampung lingkungan.
                  Untuk itu setiap kegiatan wajib menyusun Analisis Mengenai Dampak Akan Lingkungan (AMDAL). Kawasan lindung yang dimaksud adalah hutan lindung, kawasan bergambut, kawasan resapan air, kawasan sekitar waduk/danau, kawasan sekitar mata air, kawasan suaka alam. Berdasarkan Keputusan Kepala Badan Pengendalian Dampak Lingkungan (BAPEDAL) Nomor 08/2000, pemrakarsa wajib mengumumkan rencana kegiatannya selama waktu yang ditentukan dalam peraturan tersebut, menanggapi masukan yang diberikan, dan kemudian melakukan konsultasi kepada masyarakat terlebih dahulu sebelum menyusun KA-ANDAL.
1.2.Perumusan Masalah
1.2.1.   Apa yang menjadi dasar Hukum mengenai AMDAL ?
1.2.2.   Apakah yang dimaksud dengan AMDAL ?
1.2.3.   Bagaiman Tujuan, Fungsi dan Manfaat AMDAL ?
1.2.4.   Bagaimana Prosedur Pelaksanaan AMDAL ?
1.2.5.   Siapa sajakah pihak-pihak yang terlibat dalam pelaksanaan AMDAL ?
1.2.6.   Apa kaitan AMDAL dengan dokumen atau kajian lingkungan lain ?
1.3.Tujuan Penulisan
1.3.1.   Untuk mengetahui apa dasar hokum yang mengatur mengenai AMDAL.
1.3.2.   Agar penulis mengetahui mengenai AMDAL.
1.3.3.   Agar mengetahui secara jelas mengenai tujuan, fungsi dan manfaat dari AMDAL.
1.3.4.   Untuk memahami prosedur pelaksanaan AMDAL.
1.3.5.   Untuk mengetahui pihak-pihak yang berkepentingan dalam pelaksanaan AMDAL.
1.3.6.   Agar penulis mengetahui kaitan antara AMDAL dengan dokumen atau kajian lingkungan yang lainnya.









BAB II
PEMBAHASAN


2.1. Dasar Hukum AMDAL
                  Dalam pelaksanaan Analisis Mengenai Dampak Akan Lingkungan (AMDAL), diperlukan peraturan yang mengaturnya secara hokum dan memiliki kekuatan hokum. Peraturan tersebut di antaranya, yaitu :
1.   Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup.
2.   Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999 tentang AMDAL
3.   Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 17 Tahun 2001 tentang Jenis Usaha dan / atau Kegiatan yang wajib dilengkapi dengan AMDAL
4.   Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 2 Tahun 2000 tentang Panduan Penilaian Dokumen AMDAL
5.   Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 4 Tahun 2000 tentang Panduan Penyusunan AMDAL Kegiatan Pembangungan Permukiman Terpadu
6.   Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 5 Tahun 2000 tentang Panduan Penyusunan AMDAL Kegiatan Pembangunan di Daerah Lahan Basah
7.   Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 40 Tahun 2000 tentang Pedoman Tata Kerja Komisi Penilai AMDAL
8.   Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 41 Tahun 2000 tentang Pedoman Pembentukan Komisi Penilai Amdal Kabupaten atau Kota
9.   Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 42 Tahun 2000 tentang Susunan Keanggotaan Komisi Penilai dan Tim Teknis Amdal Pusat
10.  Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 57 Tahun 1995 tentang Amdal Usaha atau Kegiatan terpadu / multisektor
11.  Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 12 Tahun 1994 tentang Pedoman Umum Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan
12.  Keputusan Kepala Badan Pengendalian Dampak Lingkungan (BAPEDAL) Nomor 8 Tahun 2000 Tahun Keterbalitan Masyarakat dan Keterbukaan Informasi dalam Proses AMDAL
13.  Keputusan Kepala Badan Pengendalian Dampak Lingkungan (BAPEDAL) Nomor 9 Tahun 2000 tentang Pedoman Penyusunan AMDAL
14.  Keputusan Kepala Badan Pengendalian Dampak Lingkungan (BAPEDAL) Nomor 105 Tahun 1997 tentang Panduan Pemantauan Pelaksanaan RKL dan RPL
15.  Keputusan Kepala Badan Pengendalian Dampak Lingkungan (BAPEDAL) Nomor 124/12/1997 tentang Panduan Kajian Aspek Kesehatan Masyarakat dalam Penyusunan AMDAL
16.  Keputusan Kepala Badan Pengendalian Dampak Lingkungan (BAPEDAL) Nomor 229/Bapedal/11/1996 tentang Pedoman Teknis Kajian Aspek Sosial dalam Penyusunan AMDAL
2.2. Pengertian AMDAL
           Analisis Mengenai Dampak Akan Lingkungan (AMDAL) adalah suatu system yang berasal dari Amerika Serikat yang diterapkan sebagai mekanisme untuk memaksakan (law enforce) implementasi Undang-Undang Nasional Kebijakan Lingkungan. Dalam Undang-Undang tersebut ditetapkan bahwa setiap tindak federal penting harus disertai Pernyataan Dampak Lingkungan (Environmental Impact Statement atau EIS). Environmental Impact Statement (EIS) dihasilkan melalui proses Environmental Impact Assessment (EIA).
                  Di Indonesia, Environmental Impact Statement (EIA) dikenal dengan istilah Analisis Mengenai Dampak Akan Lingkungan (AMDAL). Pengertian AMDAL disebutkan dalam Peraturan Pemerintah No.27 Tahun 1999 tentang Analisis Mengenai Dampak Akan Lingkungan. Dalam Peraturan Pemerintah tersebut disebutkan bahwa Analisis Mengenai Dampak Akan Lingkungan (AMDAL) adalah merupakan kajian mengenai dampak besar dan penting untuk pengambilan keputusan suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan. AMDAL sendiri merupakan suatu kajian mengenai dampak positif dan negatif dari suatu rencana kegiatan / proyek, yang dipakai pemerintah dalam memutuskan apakah suatu kegiatan/proyek layak atau tidak layak lingkungan. Kajian dampak positif dan negatif tersebut biasanya disusun dengan mempertimbangkan aspek fisik,kimia, biologi, sosial-ekonomi, sosial-budaya dan kesehatan masyarakat.
2.3. Tujuan, Fungsi dan Manfaat AMDAL
                  Tujuan dan sasaran AMDAL adalah Untuk menjamin agar suatu usaha dan/atau kegiatan pembangunan dapat beroperasi secara berkelanjutan tanpa merusak dan mengorbankan lingkungan atau dengan kata lain usaha atau kegiatan tersebut layak dari aspek lingkungan hidup. Pada hakikatnya diharapkan dengan melalui kajian Analisis Mengenai Dampak Akan Lingkungan (AMDAL), kelayakan lingkungan sebuah rencana usaha dan/atau kegiatan pembangunan diharapkan mampu secara optimal meminimalkan kemungkinan dampak lingkungan hidup yang negative, serta dapat memanfaatkan dan mengelola sumber daya alam secara efisien. AMDAL merupakan alat pengelolaan lingkungan hidup untuk:
    Menghindari dampak
a.       Apakah proyek dibutuhkan?
b.      Apakah proyek harus dilaksanakan saat ini?
c.       Apakah ada alternatif lokasi?

    Meminimalisasi dampak
a.     Mengurangi skala, besaran, ukuran
b.   Apakah ada alternatif untuk proses, desain, bahan baku, bahan bantu?
    Melakukan mitigasi/kompensasi dampak
a.    Memberikan kompensasi atau ganti rugi terhadap lingkungan yang rusak.
                   Sedangkan, Analisis Mengenai Dampak Akan Lingkungan  (AMDAL) berfungsi sebagai penetapan pengambilan keputusan seperti yang tercantum dalam Pasal 1 ayat 1 PP 27 Tahun 1999, (AMDAL adalah kajian mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan). Pengambilan keputusan adalah proses memilih suatu alternatif cara bertindak dengan metode yang efisien sesuai dengan situasi.
                  Analisis Mengenai Dampak Akan Lingkungan (AMDAL) , pada dasarnya memiliki tiga manfaat utama, yaitu :
              1. Pada Pemerintah
a. Sebagai alat pengambil keputusan tentang kelayakan lingkungan  dari suatu rencana usaha dan/atau kegiatan.
b. Merupakan bahan masukan dalam perencanaan pembangunan wilayah.
c. Mencegah potensi SDA di sekitar lokasi proyek tidak rusak dan menjaga kelestarian lingkungan hidup.
              2. Pada Masyarakat
a. Dapat mengetahui rencana pembangunan di daerahnya sehingga dapat mempersiapkan diri untuk berpartisipasi.
b. Mengetahui perubahan lingkungan yang akan terjadi dan manfaat serta kerugian akibat adanya suatu kegiatan.
c. Mengetahui hak dan kewajibannya di dalam hubungan dengan usaha dan/atau kegiatan di dalam menjaga dan mengelola kualitas lingkungan.
        3.Pada Pemrakarsa
a. Untuk mengetahui masalahmasalah lingkungan yang akan dihadapi pada masa yang akan datang.
b. Sebagai bahan untuk analisis pengelolaan dansasaran proyek.
c. Sebagai pedoman untuk pelaksanaan pengelolaandan pemantauan lingkungan hidup.
                  Selain manfaat – manfaat di atas AMDAL juga sering di gunakan sebagai :
a.       AMDAL sebagai Environmental Safeguards
     AMDAL digunakan sebagai Environmental safeguards atau upaya perlindungan lingkungan dari berbagai jenis kegiatan eksploitasi sumber daya alam baik yang di lakukan masyarakat lokal maupun pemerintah sehingga  tecapai suatu tujuan yaitu :
-       Output SDS yang efesien
-       SDA yang berkelanjutan
-       Konservasi kawasan lindung
b.      Pengembangan wilayah
Manfaat AMDAL dalam Pengembangan Wilayah yaitu :
                  Ayat (2) PP 27/1999:
        “Hasil Analisis Mengenai Dampak Akan Lingkungan (AMDAL) digunakan sebagai bahan perencanaan pembangunan wilayah.”
c.       Manfaat AMDAL dalam Cegah, Kendali dan Pantau Dampak
        Hasil AMDAL memberikan pedoman upaya pencegahan,   pengendalian dan pemantauan dampak lingkungan.
d.      AMDAL sebagai Prasyarat Utang
            Banyak debitur yang tidak dapat mengembalikan utang hal  ini dikarenakan berbagai masalah, salah satunya mengenai masalah lingkungan. Sehingga dalam peberian kredit atau utang di perlukan analisa apakah debitur tesebut akan mengalami masalah di bidang lingkungan atau  tidak.
2.4. Prosedur AMDAL
        Prosedur Analisis Mengenai Dampak Akan Lingkungan (AMDAL), terdiri dari :
1.   Penapisan (screening) wajib AMDAL
            Menentukan apakah suatu rencana usaha / kegiatan wajib menyusun Analisis Mengenai Dampak Akan Lingkungan (AMDAL) atau tidak. Berdasarkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 17 Tahun 2001, terdapat beberapa rencana usaha dan bidang kegiatan yang wajib dilengkapi dengan AMDAL, yaitu :
a.       Pertahanan dan keamanan
b.      Pertanian
c.       Perikanan
d.      Kehutanan
e.       Kesehatan
f.       Perhubungan
g.      Teknologi satelit
h.      Perindustrian
i.        Prasarana wilayah
j.        Energi dan Sumber Daya Mineral
k.      Pariwisata
l.        Pengembangan nuklir
m.    Pengelolaan limbah B3
n.      Rekayasa genetika
Kegiatan yang tidak tercantum dalam daftar wajib Analisis Mengenai Dampak Akan Lingkungan (AMDAL), tetapi lokasinya berbatasan langsung dengan kawasan lindung, termasuk dalam kategori menimbulkan dampak penting, dan wajib menyusun Analisis Mengenai Dampak Akan Lingkungan (AMDAL). Kawasan lindung yang dimaksud adalah hutan lindung, kawasan bergambut, kawasan resapan air, kawasan sekitar waduk/danau, kawasan sekitar mata air, kawasan suaka alam.
2.   Proses Pengumuman dan Konsultasi Masyarakat
            Berdasarkan Keputusan Kepala Badan Pengendalian Dampak Lingkungan (BAPEDAL) Nomor 08/2000, pemrakarsa wajib mengumumkan rencana kegiatannya selama waktu yang ditentukan dalam peraturan tersebut, menanggapi masukan yang diberikan, dan kemudian melakukan konsultasi kepada masyarakat terlebih dahulu sebelum menyusun KA-ANDAL.
3.   Proses Pelingkupan (Scoping)
            Pelingkupan merupakan suatu proses awal (dini) untuk menentukan lingkup permasalahan dan mengidentifikasi dampak penting (hipotetis) yang terkait dengan rencana kegiatan.
Tujuan pelingkupan adalah untuk menetapkan batas wilayah studi, mengidentifikasi dampak penting terhadap Iingkungan, menetapkan tingkat kedalaman studi, menetapkan lingkup studi,menelaah kegiatan lain yang terkait dengan rencana kegiatan yang dikaji. Hasil akhir dan proses pelingkupan adalah dokumen    KA-ANDAL. Saran dan masukan masyarakat harus
menjadi bahan pertimbangan dalam proses pelingkupan.
4.   Proses Penyusunan dan Penilaian KA-ANDAL
         Penyusunan KA-ANDAL adalah proses untuk menentukan lingkup permasalahan yang akan dikaji dalam studi ANDAL (proses pelingkupan). Setelah selesai disusun, pemrakarsa mengajukan dokumen KA-ANDAL kepada Komisi Penilai Analisis Mengenai Dampak Akan Lingkungan (AMDAL) untuk dinilai. Berdasarkan peraturan, lama waktu maksimal untuk penilaian KA-ANDAL adalah 75 hari di luar waktu yang dibutuhkan oleh penyusun untuk memperbaiki/menyempurnakan kembali dokumennya. Apabila dalam 75 hari komisi penilai tidak menerbitkan hasil penilaian, maka komisi penilai dianggap telah menerima kerangka acuan.
5.   Proses Penyusunan dan Penilaian ANDAL, RKL dan RPL
         Proses penyusunan ANDAL,RKL dan RPL, dilakukan dengan mengacu pada KA-ANDAL yang telah disepakati (hasil penilaian Komisi AMDAL). Setelah selesai disusun pemrakarsa mengajukan dokumen ANDAL,RKL dan RPL kepada Komisi Penilai Analisis Mengenai Dampak Akan Lingkungan (AMDAL) untuk dinilai. Berdasarkan peraturan, lama waktu maksimal untuk penilaian ANDAL,RKL dan RPL adalah 75 hari di luar wakt yang dibutuhkan oleh penyusun untuk memperbaiki/menyempurnakan kembali dokumennya.
2.5. Pihak-Pihak yang terlibat dalam AMDAL
                 Pihak-pihak yang terlibat dalam proses Analisis Mengenai Dampak Akan Lingkungan (AMDAL) adalah Komisi Penilai Analisis Mengenai Dampak Akan Lingkungan (AMDAL), pemrakarsa, dan masyarakat yang berkepentingan.
                 Komisi Penilai Analisis Mengenai Dampak Akan Lingkungan (AMDAL) adalah Komisi yang bertugas menilai dokumen AMDAL. Di tingkat pusat berkedudukan di Kementrian Lingkungan Hidup, di Tingkat Provinsi berkedudukan di Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Daerah (BAPELDADA) / Instansi Pengelola Lingkungan Hidup Kabupaten / Kota.
                 Unsur  pemerintah lainnya yang berkepentingan dan warga masyarakat yang terkena dampak diusahakan terwakili di dalam Komisi Penilai ini. Tata kerja dan komposisi keanggotaan Komisi Penilai AMDAL, ini diatur dalam Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup, sementara anggota-anggota Komisi Penilai Analisis Mengenai Dampak Akan Lingkungan (AMDAL) di Provinsi dan Kabupaten/Kota ditetapkan oleh Gubernur dan Bupati/Walikota.
                 Pemrakarsa adalah orang atau badan hokum yang bertanggung jawab atas suatu rencana usaha dan/atau kegiatan yang akan dilaksanakan. Sedangkan, masyarakat yang berkepentingan adalah masyarakat yang terpengaruh atas segala bentuk keputusam dalam proses Analisis Mengenai Dampak Akan Lingkungan (AMDAL) berdasarkan alasan-alasan antara lain sebagai berikut : kedekatan jarak tinggal dengan rencana usaha dan/atau kegiatan, faktor pengaruh ekonomi, faktor pengaruh social budaya, perhatian pada lingkungan hidup, dan/atau faktor pengaruh nilai-nilai atau norma yang dipercaya.
2.6. Kaitan AMDAL dengan dokumen atau kajian lingkungan lain
      a. AMDAL dengan UKL/UPL
                        Rencana kegiatan yang sudah ditetapkan wajib menyusun AMDAL tidak lagi diwajibkan menyusun UKL-UPL (lihat penapisan Keputusan Menteri LH 17/2001). UKL-UPL dikenakan bagi kegiatan yang telah diketahui teknologi dalam pengelolaan limbahnya.
b.AMDAL dan Audit Lingkungan Hidup Wajib
   Bagi kegiatan yang telah berjalan dan belum memiliki dokumen pengelolaan lingkungan hidup (RKL-RPL) sehingga dalam operasionalnya menyalahi peraturan perundangan di bidang lingkungan hidup, maka kegiatan tersebut tidak bisa dikenakan kewajiban AMDAL, untuk kasus seperti ini kegiatan tersebut dikenakan Audit Lingkungan Hidup Wajib sesuai Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 30 tahun 2001 tentang Pedoman Pelaksanaan Audit Lingkungan yang Diwajibkan. Audit Lingkungan Wajib merupakan dokumen lingkungan yang sifatnya spesifik, dimana kewajiban yang satu secara otomatis menghapuskan kewajiban lainnya kecuali terdapat kondisi-kondisi khusus yang aturan dan kebijakannya ditetapkan oleh Menteri Negara Lingkungan Hidup. Kegiatan dan/atau usaha yang sudah berjalan yang kemudian diwajibkan menyusun Audit Lingkungan tidak membutuhkan AMDAL baru.
c.       AMDAL dan Audit Lingkungan Hidup Sukarela
         Kegiatan yang telah memiliki AMDAL dan dalam operasionalnya menghendaki untuk meningkatkan ketaatan dalam pengelolaan lingkungan hidup dapat melakukan audit lingkungan secara sukarela yang merupakan alat pengelolaan dan pemantauan yang bersifat internal. Pelaksanaan Audit Lingkungan tersebut dapat mengacu pada Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 42 tahun 1994 tentang Panduan umum pelaksanaan Audit Lingkungan.
            Penerapan perangkat pengelolaan lingkungan sukarela bagi kegiatan-kegiatan yang wajib AMDAL tidak secara otomatis membebaskan pemrakarsa dari kewajiban penyusunan dokumen AMDAL. Walau demikian dokumen-dokumen sukarela ini sangat didorong untuk disusun oleh pemrakarsa karena sifatnya akan sangat membantu efektifitas pelaksanaan pengelolaan lingkungan sekaligus dapat “memperbaiki” ketidaksempurnaan yang ada dalam dokumen AMDAL. Dokumen lingkungan yang bersifat sukarela ini sangat bermacam-macam dan sangat berguna bagi pemrakarsa, termasuk dalam melancarkan hubungan perdagangan dengan luar negeri. Dokumen-dokumen tersebut antara lain adalah Audit Lingkungan Sukarela, dokumen-dokumen yang diatur dalam ISO 14000, dokumen-dokumen yang dipromosikan penyusunannya oleh asosiasi-asosiasi industri/bisnis, dan lainnya.







BAB III
PENUTUP

3.1. Kesimpulan
Analisis Mengenai Dampak Akan Lingkungan (AMDAL) adalah suatu system yang berasal dari Amerika Serikat yang diterapkan sebagai mekanisme untuk memaksakan (law enforce) implementasi Undang-Undang Nasional Kebijakan Lingkungan. Dalam Undang-Undang tersebut ditetapkan bahwa setiap tindak federal penting harus disertai Pernyataan Dampak Lingkungan (Environmental Impact Statement atau EIS). Environmental Impact Statement (EIS) dihasilkan melalui proses Environmental Impact Assessment (EIA).
                  Tujuan dan sasaran AMDAL adalah Untuk menjamin agar suatu usaha dan/atau kegiatan pembangunan dapat beroperasi secara berkelanjutan tanpa merusak dan mengorbankan lingkungan atau dengan kata lain usaha atau kegiatan tersebut layak dari aspek lingkungan hidup.
                   Sedangkan, Analisis Mengenai Dampak Akan Lingkungan  (AMDAL) berfungsi sebagai penetapan pengambilan keputusan seperti yang tercantum dalam Pasal 1 ayat 1 PP 27 Tahun 1999, (AMDAL adalah kajian mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan). Pengambilan keputusan adalah proses memilih suatu alternatif cara bertindak dengan metode yang efisien sesuai dengan situasi.
            Prosedur Analisis Mengenai Dampak Akan Lingkungan (AMDAL), terdiri dari :
1.      Penapisan (screening) wajib AMDAL
           Menentukan apakah suatu rencana usaha / kegiatan wajib menyusun Analisis Mengenai Dampak Akan Lingkungan (AMDAL) atau tidak.
2.      Proses Pengumuman dan Konsultasi Masyarakat
           Pemrakarsa wajib mengumumkan rencana kegiatannya selama waktu yang ditentukan dalam peraturan tersebut, menanggapi masukan yang diberikan, dan kemudian melakukan konsultasi kepada masyarakat terlebih dahulu sebelum menyusun KA-ANDAL.
3.      Proses Pelingkupan (Scoping)
      Pelingkupan merupakan suatu proses awal (dini) untuk menentukan lingkup permasalahan dan mengidentifikasi dampak penting (hipotetis) yang terkait dengan rencana kegiatan.Hasil akhir dan proses pelingkupan adalah dokumen KA-ANDAL. Saran dan masukan masyarakat harus menjadi bahan pertimbangan dalam proses pelingkupan.
4.      Proses Penyusunan dan Penilaian KA-ANDAL
      Penyusunan KA-ANDAL adalah proses untuk menentukan lingkup permasalahan yang akan dikaji dalam studi ANDAL (proses pelingkupan). Setelah selesai disusun, pemrakarsa mengajukan dokumen KA-ANDAL kepada Komisi Penilai Analisis Mengenai Dampak Akan Lingkungan (AMDAL) untuk dinilai.
5.      Proses Penyusunan dan Penilaian ANDAL, RKL dan RPL
      Proses penyusunan ANDAL,RKL dan RPL, dilakukan dengan mengacu pada KA-ANDAL yang telah disepakati (hasil penilaian Komisi AMDAL). Setelah selesai disusun pemrakarsa mengajukan dokumen ANDAL,RKL dan RPL kepada Komisi Penilai Analisis Mengenai Dampak Akan Lingkungan (AMDAL) untuk dinilai.
Pihak-pihak yang terlibat dalam proses Analisis Mengenai Dampak Akan Lingkungan (AMDAL) adalah Komisi Penilai Analisis Mengenai Dampak Akan Lingkungan (AMDAL), pemrakarsa, dan masyarakat yang berkepentingan.


AMDAL juga memiliki keterkaitan dengan dokumen atau kajian lain mengenai lingkungan, yakni :
a. AMDAL dengan UKL/UPL
                           Rencana kegiatan yang sudah ditetapkan wajib menyusun AMDAL tidak lagi diwajibkan menyusun UKL-UPL (lihat penapisan Keputusan Menteri LH 17/2001). UKL-UPL dikenakan bagi kegiatan yang telah diketahui teknologi dalam pengelolaan limbahnya.
b.   AMDAL dan Audit Lingkungan Hidup Wajib
Bagi kegiatan yang telah berjalan dan belum memiliki dokumen pengelolaan lingkungan hidup (RKL-RPL) sehingga dalam operasionalnya menyalahi peraturan perundangan di bidang lingkungan hidup, maka kegiatan tersebut tidak bisa dikenakan kewajiban AMDAL, untuk kasus seperti ini kegiatan tersebut dikenakan Audit Lingkungan Hidup Wajib sesuai Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 30 tahun 2001 tentang Pedoman Pelaksanaan Audit Lingkungan yang Diwajibkan.


DAFTAR PUSTAKA

Benidiktus Sihotang.2010.Amdal Pada Bidang Pertambangan.Ide Elok. (Online). (http://ideelok.com , diakses tanggal 2 Oktober 2011).

Endang Komarudin .2010.AMDAL.Facebook. (Online). (http://facebook.com  , diakses tanggal 2 Oktober 2011 ).

Koesnadi Hardjasoemantri.1988.Hukum Tata Lingkungan.Yogyakarta : Gajah Mada University Press.

Munif A.2009.Pengantar Mengenai Analisis Mengenai Dampak Akan Lingkungan. Blog Kesehatan Masyarakat. (Online). (http:// http://environmentalsanitation.wordpress.com , diakses tanggal 2 Oktober 2011).





Tidak ada komentar:

Posting Komentar