Analisis Mengenai Dampak Akan Lingkungan
(AMDAL)
BAB I
PENDAHULUAN
1.1.Latar
Belakang Masalah
Pembangunan sumber daya alam dan
lingkungan hidup seyogyanya menjadi acuan bagi kegiatan berbagai sektor
pembangunan agar tercipta keseimbangan dan kelestarian fungsi sumber daya alam
dan lingkungan hidup sehingga keberlanjutan pembangunan tetap terjamin. Pola
pemanfaatan sumberdaya alam seharusnya dapat memberikan akses kepada segenap
masyarakat, bukan terpusat pada beberapa kelompok masyarakat dan golongan
tertentu, dengan demikian pola pemanfaatan sumberdaya alam harus memberi
kesempatan dan peran serta aktif masyarakat, serta memikirkan dampak – dampak
yang timbul akibat pemanfaatan sumber daya alam tersebut. Untuk itu di perlukan
suatu pemahaman yang cukup dalam menganalisis mengenai dampak tehadap lingkungan.
Meningkatnya intensitas
kegiatan penduduk dan industri perlu dikendalikan untuk mengurangi kadar
kerusakan lingkungan di banyak daerah antara lain pencemaran industri,
pembuangan limbah yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan kesehatan,
penggunaan bahan bakar yang tidak aman bagi lingkungan, kegiatan pertanian,
penangkapan ikan dan pengelolaan hutan yang mengabaikan daya dukung dan daya
tampung lingkungan.
Untuk itu setiap kegiatan wajib menyusun Analisis Mengenai
Dampak Akan Lingkungan (AMDAL). Kawasan lindung yang dimaksud adalah hutan
lindung, kawasan bergambut, kawasan resapan air, kawasan sekitar waduk/danau,
kawasan sekitar mata air, kawasan suaka alam. Berdasarkan
Keputusan Kepala Badan Pengendalian Dampak Lingkungan (BAPEDAL) Nomor 08/2000,
pemrakarsa wajib mengumumkan rencana kegiatannya selama waktu yang ditentukan
dalam peraturan tersebut, menanggapi masukan yang diberikan, dan kemudian
melakukan konsultasi kepada masyarakat terlebih dahulu sebelum menyusun
KA-ANDAL.
1.2.Perumusan
Masalah
1.2.1. Apa
yang menjadi dasar Hukum mengenai AMDAL ?
1.2.2. Apakah
yang dimaksud dengan AMDAL ?
1.2.3. Bagaiman
Tujuan, Fungsi dan Manfaat AMDAL ?
1.2.4. Bagaimana
Prosedur Pelaksanaan AMDAL ?
1.2.5. Siapa
sajakah pihak-pihak yang terlibat dalam pelaksanaan AMDAL ?
1.2.6. Apa
kaitan AMDAL dengan dokumen atau kajian lingkungan lain ?
1.3.Tujuan Penulisan
1.3.1.
Untuk mengetahui apa dasar hokum yang
mengatur mengenai AMDAL.
1.3.2. Agar
penulis mengetahui mengenai AMDAL.
1.3.3.
Agar mengetahui secara jelas mengenai
tujuan, fungsi dan manfaat dari AMDAL.
1.3.4. Untuk
memahami prosedur pelaksanaan AMDAL.
1.3.5.
Untuk mengetahui pihak-pihak yang
berkepentingan dalam pelaksanaan AMDAL.
1.3.6.
Agar penulis mengetahui kaitan antara
AMDAL dengan dokumen atau kajian lingkungan yang lainnya.
BAB
II
PEMBAHASAN
2.1.
Dasar Hukum AMDAL
Dalam pelaksanaan Analisis
Mengenai Dampak Akan Lingkungan (AMDAL), diperlukan peraturan yang mengaturnya
secara hokum dan memiliki kekuatan hokum. Peraturan tersebut di antaranya,
yaitu :
1. Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup.
2. Peraturan
Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999 tentang AMDAL
3.
Keputusan Menteri Lingkungan
Hidup Nomor 17 Tahun 2001 tentang Jenis Usaha dan / atau Kegiatan yang wajib
dilengkapi dengan AMDAL
4.
Keputusan Menteri Lingkungan
Hidup Nomor 2 Tahun 2000 tentang Panduan Penilaian Dokumen AMDAL
5.
Keputusan Menteri Lingkungan
Hidup Nomor 4 Tahun 2000 tentang Panduan Penyusunan AMDAL Kegiatan Pembangungan
Permukiman Terpadu
6.
Keputusan Menteri Lingkungan
Hidup Nomor 5 Tahun 2000 tentang Panduan Penyusunan AMDAL Kegiatan Pembangunan
di Daerah Lahan Basah
7.
Keputusan Menteri Lingkungan
Hidup Nomor 40 Tahun 2000 tentang Pedoman Tata Kerja Komisi Penilai AMDAL
8.
Keputusan Menteri Lingkungan
Hidup Nomor 41 Tahun 2000 tentang Pedoman Pembentukan Komisi Penilai Amdal
Kabupaten atau Kota
9.
Keputusan Menteri Lingkungan
Hidup Nomor 42 Tahun 2000 tentang Susunan Keanggotaan Komisi Penilai dan Tim
Teknis Amdal Pusat
10.
Keputusan Menteri Lingkungan
Hidup Nomor 57 Tahun 1995 tentang Amdal Usaha atau Kegiatan terpadu /
multisektor
11.
Keputusan Menteri Lingkungan
Hidup Nomor 12 Tahun 1994 tentang Pedoman Umum Upaya Pengelolaan Lingkungan
Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan
12.
Keputusan Kepala Badan
Pengendalian Dampak Lingkungan (BAPEDAL) Nomor 8 Tahun 2000 Tahun Keterbalitan
Masyarakat dan Keterbukaan Informasi dalam Proses AMDAL
13.
Keputusan Kepala Badan
Pengendalian Dampak Lingkungan (BAPEDAL) Nomor 9 Tahun 2000 tentang Pedoman
Penyusunan AMDAL
14.
Keputusan Kepala Badan Pengendalian
Dampak Lingkungan (BAPEDAL) Nomor 105 Tahun 1997 tentang Panduan Pemantauan
Pelaksanaan RKL dan RPL
15.
Keputusan Kepala Badan
Pengendalian Dampak Lingkungan (BAPEDAL) Nomor 124/12/1997 tentang Panduan
Kajian Aspek Kesehatan Masyarakat dalam Penyusunan AMDAL
16. Keputusan Kepala Badan Pengendalian Dampak Lingkungan (BAPEDAL)
Nomor 229/Bapedal/11/1996 tentang Pedoman Teknis Kajian Aspek Sosial dalam
Penyusunan AMDAL
2.2. Pengertian AMDAL
Analisis
Mengenai Dampak Akan Lingkungan (AMDAL) adalah suatu system yang berasal dari
Amerika Serikat yang diterapkan sebagai mekanisme untuk memaksakan (law
enforce) implementasi Undang-Undang Nasional Kebijakan Lingkungan. Dalam
Undang-Undang tersebut ditetapkan bahwa setiap tindak federal penting harus
disertai Pernyataan Dampak Lingkungan (Environmental Impact Statement atau
EIS). Environmental Impact Statement (EIS) dihasilkan melalui proses
Environmental Impact Assessment (EIA).
Di Indonesia, Environmental
Impact Statement (EIA) dikenal dengan istilah Analisis Mengenai Dampak Akan
Lingkungan (AMDAL). Pengertian AMDAL disebutkan dalam Peraturan Pemerintah
No.27 Tahun 1999 tentang Analisis Mengenai Dampak Akan Lingkungan. Dalam
Peraturan Pemerintah tersebut disebutkan bahwa Analisis Mengenai Dampak Akan
Lingkungan (AMDAL) adalah merupakan kajian mengenai dampak besar dan penting untuk
pengambilan keputusan suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada
lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang
penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan. AMDAL sendiri merupakan suatu kajian
mengenai dampak positif dan negatif dari suatu rencana kegiatan / proyek, yang
dipakai pemerintah dalam memutuskan apakah suatu kegiatan/proyek layak atau
tidak layak lingkungan. Kajian dampak positif dan negatif tersebut biasanya
disusun dengan mempertimbangkan aspek fisik,kimia, biologi, sosial-ekonomi,
sosial-budaya dan kesehatan masyarakat.
2.3. Tujuan, Fungsi dan Manfaat AMDAL
Tujuan dan sasaran AMDAL
adalah Untuk menjamin agar suatu usaha dan/atau kegiatan pembangunan dapat
beroperasi secara berkelanjutan tanpa merusak dan mengorbankan lingkungan atau
dengan kata lain usaha atau kegiatan tersebut layak dari aspek lingkungan
hidup. Pada hakikatnya diharapkan dengan melalui kajian Analisis Mengenai
Dampak Akan Lingkungan (AMDAL), kelayakan lingkungan sebuah rencana usaha
dan/atau kegiatan pembangunan diharapkan mampu secara optimal meminimalkan
kemungkinan dampak lingkungan hidup yang negative, serta dapat memanfaatkan dan
mengelola sumber daya alam secara efisien. AMDAL merupakan alat pengelolaan
lingkungan hidup untuk:
•
Menghindari dampak
a.
Apakah proyek dibutuhkan?
b.
Apakah proyek harus dilaksanakan saat ini?
c.
Apakah ada alternatif lokasi?
•
Meminimalisasi dampak
a. Mengurangi skala, besaran, ukuran
b.
Apakah ada alternatif untuk proses, desain, bahan
baku, bahan bantu?
•
Melakukan mitigasi/kompensasi dampak
a.
Memberikan kompensasi atau ganti rugi terhadap
lingkungan yang rusak.
Sedangkan, Analisis Mengenai Dampak Akan
Lingkungan (AMDAL) berfungsi sebagai
penetapan pengambilan keputusan seperti yang tercantum dalam Pasal 1 ayat 1 PP
27 Tahun 1999, (AMDAL adalah kajian mengenai dampak besar dan penting suatu
usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan
bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau
kegiatan). Pengambilan keputusan adalah proses memilih suatu alternatif cara
bertindak dengan metode yang efisien sesuai dengan situasi.
Analisis Mengenai Dampak Akan
Lingkungan (AMDAL) , pada dasarnya memiliki tiga manfaat utama, yaitu :
1.
Pada Pemerintah
a. Sebagai
alat pengambil keputusan tentang kelayakan lingkungan dari suatu rencana usaha dan/atau kegiatan.
b. Merupakan
bahan masukan dalam perencanaan pembangunan wilayah.
c. Mencegah
potensi SDA di sekitar lokasi proyek tidak rusak dan menjaga kelestarian
lingkungan hidup.
2.
Pada Masyarakat
a. Dapat
mengetahui rencana pembangunan di daerahnya sehingga dapat mempersiapkan diri
untuk berpartisipasi.
b. Mengetahui
perubahan lingkungan yang akan terjadi dan manfaat serta kerugian akibat adanya
suatu kegiatan.
c. Mengetahui
hak dan kewajibannya di dalam hubungan dengan usaha dan/atau kegiatan di dalam
menjaga dan mengelola kualitas lingkungan.
3.Pada Pemrakarsa
a. Untuk
mengetahui masalahmasalah lingkungan yang akan dihadapi pada masa yang akan
datang.
b. Sebagai
bahan untuk analisis pengelolaan dansasaran proyek.
c. Sebagai
pedoman untuk pelaksanaan pengelolaandan pemantauan lingkungan hidup.
Selain manfaat – manfaat di
atas AMDAL juga sering di gunakan sebagai :
a.
AMDAL sebagai Environmental Safeguards
AMDAL
digunakan sebagai Environmental safeguards atau upaya perlindungan lingkungan
dari berbagai jenis kegiatan eksploitasi sumber daya alam baik yang di lakukan
masyarakat lokal maupun pemerintah sehingga
tecapai suatu tujuan yaitu :
-
Output SDS yang efesien
-
SDA yang berkelanjutan
-
Konservasi kawasan lindung
b.
Pengembangan wilayah
Manfaat
AMDAL dalam Pengembangan Wilayah yaitu :
Ayat (2) PP 27/1999:
“Hasil Analisis Mengenai Dampak Akan
Lingkungan (AMDAL) digunakan sebagai bahan perencanaan pembangunan wilayah.”
c.
Manfaat AMDAL dalam Cegah, Kendali dan Pantau
Dampak
Hasil AMDAL memberikan pedoman upaya
pencegahan, pengendalian dan pemantauan
dampak lingkungan.
d.
AMDAL sebagai Prasyarat Utang
Banyak debitur yang tidak dapat
mengembalikan utang hal ini dikarenakan
berbagai masalah, salah satunya mengenai masalah lingkungan. Sehingga dalam
peberian kredit atau utang di perlukan analisa apakah debitur tesebut akan
mengalami masalah di bidang lingkungan atau
tidak.
2.4. Prosedur AMDAL
Prosedur
Analisis Mengenai Dampak Akan Lingkungan (AMDAL), terdiri dari :
1. Penapisan
(screening) wajib AMDAL
Menentukan apakah suatu rencana
usaha / kegiatan wajib menyusun Analisis Mengenai Dampak Akan Lingkungan
(AMDAL) atau tidak. Berdasarkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 17
Tahun 2001, terdapat beberapa rencana usaha dan bidang kegiatan yang wajib dilengkapi
dengan AMDAL, yaitu :
a.
Pertahanan dan keamanan
b.
Pertanian
c.
Perikanan
d.
Kehutanan
e.
Kesehatan
f.
Perhubungan
g.
Teknologi satelit
h.
Perindustrian
i.
Prasarana wilayah
j.
Energi dan Sumber Daya Mineral
k.
Pariwisata
l.
Pengembangan nuklir
m. Pengelolaan
limbah B3
n.
Rekayasa genetika
Kegiatan
yang tidak tercantum dalam daftar wajib Analisis Mengenai Dampak Akan
Lingkungan (AMDAL), tetapi lokasinya berbatasan langsung dengan kawasan
lindung, termasuk dalam kategori menimbulkan dampak penting, dan wajib menyusun
Analisis Mengenai Dampak Akan Lingkungan (AMDAL). Kawasan lindung yang dimaksud
adalah hutan lindung, kawasan bergambut, kawasan resapan air, kawasan sekitar
waduk/danau, kawasan sekitar mata air, kawasan suaka alam.
2. Proses
Pengumuman dan Konsultasi Masyarakat
Berdasarkan
Keputusan Kepala Badan Pengendalian Dampak Lingkungan (BAPEDAL) Nomor 08/2000,
pemrakarsa wajib mengumumkan rencana kegiatannya selama waktu yang ditentukan
dalam peraturan tersebut, menanggapi masukan yang diberikan, dan kemudian
melakukan konsultasi kepada masyarakat terlebih dahulu sebelum menyusun
KA-ANDAL.
3. Proses
Pelingkupan (Scoping)
Pelingkupan
merupakan suatu proses awal (dini) untuk menentukan lingkup permasalahan dan
mengidentifikasi dampak penting (hipotetis) yang terkait dengan rencana
kegiatan.
Tujuan pelingkupan adalah untuk menetapkan
batas wilayah studi, mengidentifikasi dampak penting terhadap Iingkungan,
menetapkan tingkat kedalaman studi, menetapkan lingkup studi,menelaah kegiatan
lain yang terkait dengan rencana kegiatan yang dikaji. Hasil akhir dan proses
pelingkupan adalah dokumen KA-ANDAL.
Saran dan masukan masyarakat harus
menjadi bahan pertimbangan dalam proses pelingkupan.
4. Proses
Penyusunan dan Penilaian KA-ANDAL
Penyusunan KA-ANDAL adalah proses untuk
menentukan lingkup permasalahan yang akan dikaji dalam studi ANDAL (proses
pelingkupan). Setelah selesai disusun, pemrakarsa mengajukan dokumen KA-ANDAL
kepada Komisi Penilai Analisis Mengenai Dampak Akan Lingkungan (AMDAL) untuk
dinilai. Berdasarkan peraturan, lama waktu maksimal untuk penilaian KA-ANDAL
adalah 75 hari di luar waktu yang dibutuhkan oleh penyusun untuk
memperbaiki/menyempurnakan kembali dokumennya. Apabila dalam 75 hari komisi
penilai tidak menerbitkan hasil penilaian, maka komisi penilai dianggap telah menerima
kerangka acuan.
5. Proses
Penyusunan dan Penilaian ANDAL, RKL dan RPL
Proses penyusunan ANDAL,RKL dan RPL,
dilakukan dengan mengacu pada KA-ANDAL yang telah disepakati (hasil penilaian
Komisi AMDAL). Setelah selesai disusun pemrakarsa mengajukan dokumen ANDAL,RKL
dan RPL kepada Komisi Penilai Analisis Mengenai Dampak Akan Lingkungan (AMDAL)
untuk dinilai. Berdasarkan peraturan, lama waktu maksimal untuk penilaian
ANDAL,RKL dan RPL adalah 75 hari di luar wakt yang dibutuhkan oleh penyusun
untuk memperbaiki/menyempurnakan kembali dokumennya.
2.5.
Pihak-Pihak yang terlibat dalam AMDAL
Pihak-pihak
yang terlibat dalam proses Analisis Mengenai Dampak Akan Lingkungan (AMDAL)
adalah Komisi Penilai Analisis Mengenai Dampak Akan Lingkungan (AMDAL),
pemrakarsa, dan masyarakat yang berkepentingan.
Komisi Penilai Analisis Mengenai
Dampak Akan Lingkungan (AMDAL) adalah Komisi yang bertugas menilai dokumen
AMDAL. Di tingkat pusat berkedudukan di Kementrian Lingkungan Hidup, di Tingkat
Provinsi berkedudukan di Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Daerah
(BAPELDADA) / Instansi Pengelola Lingkungan Hidup Kabupaten / Kota.
Unsur
pemerintah lainnya yang berkepentingan dan warga masyarakat yang terkena
dampak diusahakan terwakili di dalam Komisi Penilai ini. Tata kerja dan
komposisi keanggotaan Komisi Penilai AMDAL, ini diatur dalam Keputusan Menteri
Negara Lingkungan Hidup, sementara anggota-anggota Komisi Penilai Analisis
Mengenai Dampak Akan Lingkungan (AMDAL) di Provinsi dan Kabupaten/Kota
ditetapkan oleh Gubernur dan Bupati/Walikota.
Pemrakarsa adalah orang atau badan
hokum yang bertanggung jawab atas suatu rencana usaha dan/atau kegiatan yang
akan dilaksanakan. Sedangkan, masyarakat yang berkepentingan adalah masyarakat
yang terpengaruh atas segala bentuk keputusam dalam proses Analisis Mengenai
Dampak Akan Lingkungan (AMDAL) berdasarkan alasan-alasan antara lain sebagai
berikut : kedekatan jarak tinggal dengan rencana usaha dan/atau kegiatan,
faktor pengaruh ekonomi, faktor pengaruh social budaya, perhatian pada
lingkungan hidup, dan/atau faktor pengaruh nilai-nilai atau norma yang
dipercaya.
2.6.
Kaitan AMDAL dengan dokumen atau kajian lingkungan lain
a. AMDAL dengan UKL/UPL
Rencana
kegiatan yang sudah ditetapkan wajib menyusun AMDAL tidak lagi diwajibkan
menyusun UKL-UPL (lihat penapisan Keputusan Menteri LH 17/2001). UKL-UPL
dikenakan bagi kegiatan yang telah diketahui teknologi dalam pengelolaan
limbahnya.
b.AMDAL
dan Audit Lingkungan Hidup Wajib
Bagi
kegiatan yang telah berjalan dan belum memiliki dokumen pengelolaan lingkungan
hidup (RKL-RPL) sehingga dalam operasionalnya menyalahi peraturan perundangan
di bidang lingkungan hidup, maka kegiatan tersebut tidak bisa dikenakan
kewajiban AMDAL, untuk kasus seperti ini kegiatan tersebut dikenakan Audit
Lingkungan Hidup Wajib sesuai Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 30 tahun
2001 tentang Pedoman Pelaksanaan Audit Lingkungan yang Diwajibkan. Audit
Lingkungan Wajib merupakan dokumen lingkungan yang sifatnya spesifik, dimana
kewajiban yang satu secara otomatis menghapuskan kewajiban lainnya kecuali
terdapat kondisi-kondisi khusus yang aturan dan kebijakannya ditetapkan oleh
Menteri Negara Lingkungan Hidup. Kegiatan dan/atau usaha yang sudah berjalan
yang kemudian diwajibkan menyusun Audit Lingkungan tidak membutuhkan AMDAL
baru.
c. AMDAL
dan Audit Lingkungan Hidup Sukarela
Kegiatan
yang telah memiliki AMDAL dan dalam operasionalnya menghendaki untuk
meningkatkan ketaatan dalam pengelolaan lingkungan hidup dapat melakukan audit
lingkungan secara sukarela yang merupakan alat pengelolaan dan pemantauan yang
bersifat internal. Pelaksanaan Audit Lingkungan tersebut dapat mengacu pada
Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 42 tahun 1994 tentang Panduan
umum pelaksanaan Audit Lingkungan.
Penerapan
perangkat pengelolaan lingkungan sukarela bagi kegiatan-kegiatan yang wajib
AMDAL tidak secara otomatis membebaskan pemrakarsa dari kewajiban penyusunan
dokumen AMDAL. Walau demikian dokumen-dokumen sukarela ini sangat didorong
untuk disusun oleh pemrakarsa karena sifatnya akan sangat membantu efektifitas
pelaksanaan pengelolaan lingkungan sekaligus dapat “memperbaiki” ketidaksempurnaan
yang ada dalam dokumen AMDAL. Dokumen lingkungan yang bersifat sukarela ini
sangat bermacam-macam dan sangat berguna bagi pemrakarsa, termasuk dalam
melancarkan hubungan perdagangan dengan luar negeri. Dokumen-dokumen tersebut
antara lain adalah Audit Lingkungan Sukarela, dokumen-dokumen yang diatur dalam
ISO 14000, dokumen-dokumen yang dipromosikan penyusunannya oleh
asosiasi-asosiasi industri/bisnis, dan lainnya.
BAB
III
PENUTUP
3.1. Kesimpulan
Analisis Mengenai Dampak Akan Lingkungan
(AMDAL) adalah suatu system yang berasal dari Amerika Serikat yang diterapkan
sebagai mekanisme untuk memaksakan (law enforce) implementasi Undang-Undang
Nasional Kebijakan Lingkungan. Dalam Undang-Undang tersebut ditetapkan bahwa
setiap tindak federal penting harus disertai Pernyataan Dampak Lingkungan
(Environmental Impact Statement atau EIS). Environmental Impact Statement (EIS)
dihasilkan melalui proses Environmental Impact Assessment (EIA).
Tujuan dan sasaran AMDAL
adalah Untuk menjamin agar suatu usaha dan/atau kegiatan pembangunan dapat
beroperasi secara berkelanjutan tanpa merusak dan mengorbankan lingkungan atau
dengan kata lain usaha atau kegiatan tersebut layak dari aspek lingkungan
hidup.
Sedangkan, Analisis Mengenai Dampak Akan
Lingkungan (AMDAL) berfungsi sebagai
penetapan pengambilan keputusan seperti yang tercantum dalam Pasal 1 ayat 1 PP
27 Tahun 1999, (AMDAL adalah kajian mengenai dampak besar dan penting suatu
usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan
bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau
kegiatan). Pengambilan keputusan adalah proses memilih suatu alternatif cara
bertindak dengan metode yang efisien sesuai dengan situasi.
Prosedur Analisis Mengenai Dampak
Akan Lingkungan (AMDAL), terdiri dari :
1.
Penapisan (screening) wajib AMDAL
Menentukan apakah suatu rencana usaha
/ kegiatan wajib menyusun Analisis Mengenai Dampak Akan Lingkungan (AMDAL) atau
tidak.
2.
Proses Pengumuman dan Konsultasi
Masyarakat
Pemrakarsa wajib mengumumkan rencana kegiatannya selama
waktu yang ditentukan dalam peraturan tersebut, menanggapi masukan yang
diberikan, dan kemudian melakukan konsultasi kepada masyarakat terlebih dahulu
sebelum menyusun KA-ANDAL.
3.
Proses Pelingkupan (Scoping)
Pelingkupan merupakan suatu proses awal (dini) untuk menentukan
lingkup permasalahan dan mengidentifikasi dampak penting (hipotetis) yang
terkait dengan rencana kegiatan.Hasil akhir dan proses pelingkupan adalah
dokumen KA-ANDAL. Saran dan masukan masyarakat harus menjadi bahan pertimbangan
dalam proses pelingkupan.
4.
Proses Penyusunan dan Penilaian KA-ANDAL
Penyusunan KA-ANDAL adalah proses untuk
menentukan lingkup permasalahan yang akan dikaji dalam studi ANDAL (proses
pelingkupan). Setelah selesai disusun, pemrakarsa mengajukan dokumen KA-ANDAL
kepada Komisi Penilai Analisis Mengenai Dampak Akan Lingkungan (AMDAL) untuk
dinilai.
5.
Proses Penyusunan dan Penilaian ANDAL,
RKL dan RPL
Proses penyusunan ANDAL,RKL dan RPL,
dilakukan dengan mengacu pada KA-ANDAL yang telah disepakati (hasil penilaian
Komisi AMDAL). Setelah selesai disusun pemrakarsa mengajukan dokumen ANDAL,RKL
dan RPL kepada Komisi Penilai Analisis Mengenai Dampak Akan Lingkungan (AMDAL)
untuk dinilai.
Pihak-pihak
yang terlibat dalam proses Analisis Mengenai Dampak Akan Lingkungan (AMDAL)
adalah Komisi Penilai Analisis Mengenai Dampak Akan Lingkungan (AMDAL),
pemrakarsa, dan masyarakat yang berkepentingan.
AMDAL
juga memiliki keterkaitan dengan dokumen atau kajian lain mengenai lingkungan,
yakni :
a. AMDAL dengan UKL/UPL
Rencana
kegiatan yang sudah ditetapkan wajib menyusun AMDAL tidak lagi diwajibkan
menyusun UKL-UPL (lihat penapisan Keputusan Menteri LH 17/2001). UKL-UPL
dikenakan bagi kegiatan yang telah diketahui teknologi dalam pengelolaan
limbahnya.
b.
AMDAL dan Audit Lingkungan Hidup Wajib
Bagi
kegiatan yang telah berjalan dan belum memiliki dokumen pengelolaan lingkungan
hidup (RKL-RPL) sehingga dalam operasionalnya menyalahi peraturan perundangan
di bidang lingkungan hidup, maka kegiatan tersebut tidak bisa dikenakan
kewajiban AMDAL, untuk kasus seperti ini kegiatan tersebut dikenakan Audit
Lingkungan Hidup Wajib sesuai Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 30 tahun
2001 tentang Pedoman Pelaksanaan Audit Lingkungan yang Diwajibkan.
DAFTAR
PUSTAKA
Benidiktus
Sihotang.2010.Amdal Pada Bidang
Pertambangan.Ide Elok. (Online). (http://ideelok.com
, diakses tanggal 2 Oktober 2011).
Endang
Komarudin .2010.AMDAL.Facebook.
(Online). (http://facebook.com
, diakses tanggal 2 Oktober 2011 ).
Koesnadi
Hardjasoemantri.1988.Hukum Tata
Lingkungan.Yogyakarta : Gajah Mada University Press.
Munif
A.2009.Pengantar Mengenai Analisis
Mengenai Dampak Akan Lingkungan. Blog Kesehatan Masyarakat. (Online).
(http:// http://environmentalsanitation.wordpress.com
, diakses tanggal 2 Oktober 2011).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar